TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie, diskors. Penyebabnya, kesehatan istri bekas Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Adang Daradjatun itu kembali menurun. Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko akhirnya memerintahkan dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa kondisi Nunun.
"Penuntut umum, jika ada dokter tolong dicek," kata Sudjatmiko kepada tim jaksa yang dipimpin M. Rum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Maret 2012. "Jika bisa dilanjutkan, ya kita lanjutkan. Jika tidak bisa dilanjutkan, ya kita lanjutkan lain hari."
Salah satu pengacara Nunun, Mulyaharja, mengatakan kondisi kesehatan kliennya memang sedang kurang prima sejak semalam. Ia pun menyodorkan surat keterangan dokter dari Rumah Tahanan Pondok Bambu yang bisa membuktikan hal itu. "Mohon kepada Yang Mulia, Senin ini selesai dulu. Pada prinsipnya Ibu Nunun mau ini selesai," ujarnya dalam sidang.
Ditemui sebelum sidang, Nunun mengaku sedang kurang sehat. Ia bahkan mengklaim sempat tak sadarkan diri di rumah tahanan semalam. "Saya sedang tidak sehat. Semalam saya pingsan. Maklum sudah tua. Tapi wartawan biasanya tidak percaya, dibilangnya saya sehat, padahal tidak," kata dia.
Nunun diduga terlibat pembagian 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Cek yang dibeli PT Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia itu diduga terkait kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Agus Condro: Tjahjo Tahu Ada Suap ke PDIP
Nunun Ingat “Indung Urang Sarerea”
Bersaksi untuk Nunun, Paskah Tolak Jawab Pertanyaan Hakim
Tiga Mantan Anggota DPR Jadi Saksi Nunun
Kasus-kasus yang Memunculkan Ketegangan di KPK
Kasus Nunun-Angie Picu Kisruh di KPK