TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sripuja Sukarno Sakti, mengatakan setidaknya ada 47 orang mahasiswa yang ditangkapi dan dibawa ke Polisian Daerah Metor Jakarta Raya. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian membubarkan massa setelah ada pembakaran mobil kepolisian.
"Mereka (polisi) salah menangkap orang," ujar dia saat ditemui di Kantor Komisi Nasional Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Jumat, 30 Maret 2012.
Ia menjelaskan tidak ada satu pun mahasiswa membakar mobil. Berdasarkan perkiraannya, kelompok provokator yang membakar mobil. Dugaan itu ia sampaikan karena demonstran yang adalah mahasiswa terilhat menggunakan almamater. Sedangkan para pembakar itu tidak menggunakannya.
Suasana ricuh hingga terjadi pembakaran mobil di depan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Massa berlarian dari arah RSCM ke arah Bioskop Megaria, Jakarta Pusat. "Suasana ricuh," kata dia.
Ia mengatakan dirinya melihat kejadian tersebut dari lantai 3 kantor YLBHI. Sekitar pukul 20.00 sebuah mobil dinas di depan kantor YLBHI tengah digoyang-goyang massa. Mereka terlihat berusaha menggulingkan mobil tersebut. Tidak lama kemudian, demonstran menutup jalan. Kepolisan sudah datang ke sana. Bentrokan antara keduanya pun tidak dapat dielakkan lagi.
"Saat itu, kami yang berada di dalam kantor YLBHI mulai mengunci seluruh pintu," katanya. ia menjelasakan suasana di luar terlihat mulai membahayakan dan membuat orang-orang di kantor memilih berdiam di dalam kantor.
Ia mengatakan saat itu kemudian terlihat beberapa orang membakar mobil dinas polisi tersebut. "Mereka berteriak bakar," katanya. Ia yakin mereka bukan mahasiswa karena tidak terlihat menggunakan almamater universitas manapun.
Mengetahu terjadi pembakaran mobil, Kepolisian kemudian melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian. Sekitar pukul 22.30 terlihat polisi memaksa masuk ke kantor YLBHI. Saat itu YLBHI memang telah membuka pintu depannya untuk menampung beberapa mahasiswa yang terluka saat terjadi bentrok antara demonstran dengan Kepolisian.
"Saat itu kepolisian memaksa masuk ke dalam YLBHI untuk menangkapi mahasiswa di dalam,"kata dia. Ia menjelaskan tindakan Kepolisian tersebut tidak dapat dibenarkan karena Kepolisian tidak membawa surat penggeledahan dan tidak ada bukti awalan untuk menangkapi mahasiswa.
Di dalam YLBHI, Kepolisian mengumpulkan sekitar 207 tas milik demonstran. Kepolisian menemukan dua buah ketapel dari tas-tas tersebut. Kepolisian juga menyita 4 tas mahasiswa sebagai barang bukti.
RAFIKA AULIA
Berita Terkait
Djoko: Pembakar Mobil Polisi Sembunyi di LBH
Djoko: Kabar Pendemo Salemba Tewas Menyesatkan
Ketiduran, Wamen ESDM Kena Tegur DPR
Ricuh Demo BBM, Menko Djoko Gelar Jumpa Pers Dini Hari
Polisi: Hoax, Korban Tewas Tertembak di Salemba