TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Pengaduan Direktorat Penyidikan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Salmon Pardede, mengatakan institusinya bisa turut membantu menyelesaikan polemik ini dan mengembalikan hak cipta kepada Pak Raden. Namun, harus ada permintaan resmi dari Pak Raden.
"Minimal datang 'kulonuwon' ke kami untuk melaporkan," katanya, Senin 16 April 2012. Menurutnya, pintu kantornya selalu terbuka kapan saja. Ia siap membantu Pak Raden. "Saya pun bisa menjadi mediator untuk kasus ini," kata Salmon.
Menurut Salmon, polemik hak cipta Si Unyil bukanlah termasuk kasus berat dalam ranah hak kekayaan intelektual. Izin hak cipta yang pernah diserahkan Pak Raden kepada PFN, kata dia, bisa ditarik kembali. Yang diperlukan hanyalah kesepakatan dari kedua pihak.
Si Unyil pertama sekali diproduksi PFN pada 1979. Si Unyil merupakan ide Direktur PFN saat itu, G. Dwipayana. Untuk menjadikan film, G. Dwipayana menggandeng Pak Raden dan Kurnain Suhardiman. Pak Raden menggarap boneka, sementara Kurnain menulis naskah Si Unyil. Saat itu status Pak Raden dan Kurnain bukan sebagai pegawai PFN.
Pada Desember 1995, Pak Raden menandatangani perjanjian dengan PFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Menurut Pak Raden, beberapa hari kemudian perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama: 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan masa berlakunya.
Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka, termasuk si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu. Namun hingga saat ini Raden belum menerima sepeser pun dari hak cipta boneka yang diciptakannya.
Mengenai hak cipta ini Direktur Perum Produksi Film Negara Endarjono pertengahan Maret 2012 lalu mengatakan hak cipta Si Unyil sudah sepenuhnya menjadi milik PFN. Saat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sudah mencantumkan nama PFN.
Menurut Endarjini, sejauh ini PFN belum memikirkan akan mengembalikan hak cipta kepada Pak Raden. "Kami sih sekarang ini berdasarkan fakta-fakta hak cipta ada di sini. Tapi sejauh ini tidak ada itu. Karena ada surat pelimpahan dari Pak Raden ke PFN."
PFN berdalih hak cipta tidak bisa dilimpahkan kembali ke Pak Raden karena saat pembuatan karakter tokoh Unyil sepenuhnya dibiayai PFN.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terkait:
Wawancara PPFN Soal Hak Pak Raden
Surat Penggemar untuk Pak Raden
'Si Unyil' Kaya, Pak Raden Tetap Merana
Jika Gagal Raih Hak Cipta Unyil, Pak Raden Ikhlas
Alasan Pak Raden Serahkan Hak Cipta Unyil ke PFN
Pak Raden: Saya Kehilangan Hak Apa pun untuk Unyil
Pak Raden Menyambung Hidup dengan Menjual Lukisan