Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Versi PPFN Soal Hak Pak Raden dan Si Unyil  

image-gnews
Drs. Suyadi atau yang lebih dikenal dengan Pak Raden saat bertemu dengan sejumlah wartawan di kediamannya petamburan, Jakarta, (14/4). Pertemuan ini Pak raden menyanyikan lagu
Drs. Suyadi atau yang lebih dikenal dengan Pak Raden saat bertemu dengan sejumlah wartawan di kediamannya petamburan, Jakarta, (14/4). Pertemuan ini Pak raden menyanyikan lagu "Sol Do Iwak Kebo" dan melakukan penggalangan dana untuk Pak Raden. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bertahun-tahun Suyadi alias Pak Raden berjuang mendapatkan hak cipta boneka di film Si Unyil dari Perum Produksi Film Negara (PFN). Diproduksi pada 1979 oleh PFN, Si Unyil merupakan ide Direktur PFN saat itu, G. Dwipayana.

Untuk membuat film Si Unyil, G. Dwipayana menggandeng Pak Raden dan Kurnain Suhardiman. Pak Raden menggarap boneka, sementara Kurnain menulis naskah Si Unyil. Saat itu status Pak Raden dan Kurnain bukan sebagai pegawai PFN.

Pada Desember 1995, Pak Raden menandatangani perjanjian dengan PFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Menurut Pak Raden, beberapa hari kemudian, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama: 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan masa berlakunya.

Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka, termasuk si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu.

Hingga saat ini Pak Raden belum menerima sepeser pun dari hak cipta boneka yang diciptakannya.

PFN sendiri saat ini sedang mengalami masalah penjualan aset perihal rencana perubahan status PFN dari lembaga badan usaha milik negara (BUMN) menjadi unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Upaya menjual asetnya di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, tak kunjung berhasil sejak 2008. Penjualan aset dilakukan untuk membayar utang perusahaan sekitar Rp 10 miliar. Penyelesaian kewajiban menjadi syarat perubahan status menjadi UPT.

Seperti apa soal hak cipta itu menurut versi PFN? Berikut ini wawancara Tempo.co dengan Direktur Perum Produksi Film Negara Endarjono dan Manajer Administrasi Umum PFN E.M. Rasyid di kantor PFN, di Jalan Otto Iskandardinata, 14 Maret 2012 lalu.

Tempo.co: Bisa cerita bagaimana sejarah Si Unyil?

Endarjono: Unyil itu dimulai tahun 1979. Jadi sebetulnya inisiatornya bersama. Mungkin Pak Rasyid nanti bisa elaborasi kalau saya salah. Jadi PFN, Pak Suyadi, kemudian Pak Kurnain Suhardiman. Tiga pihak ini yang kemudian merintis ada sebuah film boneka di mana film boneka ini memberi satu pendidikan kepada masyarakat, kemudian memberi sosialisasi program-program pemerintah tanpa mengurangi aspek hiburannya. Ketika itu kemudian sepakat untuk membentuk film boneka Si Unyil. Film boneka itu pembagian besarnya adalah kami otomatis adalah penyandang dana dan sebagai produser dalam film boneka Si Unyil. Kemudian Pak Raden lebih pada kreator, dalam hal ini pembuat boneka. Kemudian Pak Kurnain itu ke cerita, naskah. Cerita itu diberikan tanggung jawab oleh Pak Kurnain.

Tempo.co: Episode pertama Si Unyil kapan?

Endarjono: Dulu masih film seluloid pakai video.

Tempo.co: Kalau karakternya sendiri, siapa yang menciptakannya?

Endarjono: Pak Yadi (Suyadi alias Pak Raden) yang bertanggung jawab pada bidang kreator bonekanya. Jadi, bahkan katakanlah, Unyil. Unyil itu bukan hanya satu karakter, ada beberapa karakter. Umpamanya Unyil sedang tertawa, Unyil sedang sedih. Itu kan berbagai jenis karakter. Jadi Unyil itu bisa macam-macam. Begitu juga Pak Raden. Pak Raden lagi marah, Pak Raden sedang tertawa, itu juga beberapa karakter. Itu Pak Yadi yang punya keahlian.

Tempo.co: Kalau Pak Kurnain?

Endarjono: Naskah cerita, Pak. Sebatas naskah cerita. Dia bertanggung jawab ke cerita.

Tempo.co: Setelah Pak Kurnain wafat, gimana ceritanya?

E.M. Rasyid: Kan Unyil dulu berhenti, baru (Pak Kurnain) meninggal dunia.

Endarjono: Jadi Unyil yang dulu, waktu Pak Kurnain meninggal dunia, memang Unyil sudah berhenti.

E.M. Rasyid: Baru ada masa lagi yang beberapa tahun berikutnya.

Endarjono: Ya, tapi sudah bukan... waktu itu beberapa kali ditayangkan di RCTI di TPI. Itu sudah bukan Pak Kurnain, tapi banyak penulis. Ada Arswendo (Atmowiloto).

E.M. Rasyid: Ada beberapa penulis.

Tempo.co: Rentang waktu Unyil yang digarap PFN itu dari kapan?

Endarjono: Dari tahun 1979 sampai 1989.

EM Rasyid: 1979 sampai 1989. Kemudian stop. Kemudian pada 2002, 2003, baru mulai lagi yang dibikin di RCTI.

Endarjono: Iya. Kalau dulu kan ditayangkan di TVRI.

Tempo.co: Untuk yang di RCTI, PFN masih terlibat?

EM Rasyid: Masih.

Endarjono: Masih. Kerja sama produksilah. Ada dengan swasta.

Tempo.co: Kalau sekarang ini kan ada Laptop Si Unyil. Bagaimana keterlibatan PFN?

Endarjono: Oh, kalau itu tidak. Jadi PFN hanya sebatas pada royalti, Pak, karena hak cipta ada pada PFN. Jadi seluruh produksi dilakukan oleh Trans 7. Tapi atas penggunaan karakter-karakter Unyil dan beberapa tokoh yang lain, mereka memberikan royalti fee kepada PFN.

Tempo.co: Royaltinya sejak kapan?

Endarjono: Sejak pertama kali bekerja sama dengan Trans 7. Saya kalau tidak salah ingat, sejak empat tahun ini.

Tempo: Itu termasuk pemasukan PFN?

Endarjono: Oh, iya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tempo: Untuk hubungan dengan Pak Raden bagaimana?

Endarjono: Pak Raden itu tetap membuat. Jadi sekarang ini Pak Raden berhubungannya dengan Trans 7, Pak. Jadi, dalam rangka pembuatan karakter bonekanya, tetap diminta Pak Raden untuk membuatnya untuk acara-acara di Trans 7. Di samping itu, untuk dubber-nya masih Pak Raden untuk suara Pak Raden.

Tempo.co: Kalau hubungan dengan PFN bagaimana? Kan royalti dipegang PFN, Pak Raden sebagai penciptanya bagaimana?

Endarjono: Jadi memang dulu ada suatu pelimpahan dari Pak Raden kepada PFN. Jadi, apa namanya, hubungan secara formal tidak ada. Artinya dalam hal ini royalti itu memang semuanya dengan PFN. Cuma hubungan informalnya Pak Raden masih dilibatkan dalam Laptop Si Unyil. Dalam hal ini, untuk pengisian suara dan pembuatan bonekanya. Tetapi itu Pak Raden berhubungan dengan Trans 7.

Tempo.co: Kalau Pak Raden membikin boneka si Unyil lalu dijual bagaimana?

Endarjono: Ah, dalam bentuk-bentuk merchandise itu ada, dulu ada sebuah perjanjian antara Pak Raden dan PFN bahwa kalau Unyil itu akan dibuatkan merchandise-nya, ada perjanjian tertentu yang mengatur masing-masing akan mendapatkan berapa prosen.

Tempo.co: Perjanjiannya itu kira-kira tahun berapa?

Endarjono: Tahun berapa ya?

E.M. Rasyid: 1995.

Endarjono: Waktu PFN masih dipimpin oleh Pak Amoroso (Katamsi).

Tempo.co: Berarti Pak Raden tidak memiliki hak cipta atas boneka si Unyil?

Endarjono: Iya. Jadi hak cipta yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sudah punya PFN.

Tempo.co: Apakah tidak ada kompensasi bagi Pak Raden?

Endarjono: Pada saat itu saya enggak tahu, Pak. Apakah atas dasar itu PFN memberikan kompensasi, saya tidak tahu. Karena itu kan tahun 1995. Saya enggak tahu apa ada atau enggak. Apakah ini hanya karena hubungan baik, kemudian dilimpahkan, itu saya tidak tahu. Mungkin Pak Raden lebih tahu.

Tempo: Kalau Pak Raden ingin mengambil kembali hak cipta si Unyil bagaimana? Kan dia sebagai pencipta boneka si Unyil.

Endarjono: Saya enggak tahu ya, Pak. Saya juga bukan orang hukum, ya. Apakah itu memungkinkan? Karena hak cipta itu ada di PFN, di mana hak cipta itu tidak ada masa berlakunya. Jadi berlakunya selamanya. Nah, itu enggak tahu mekanisme seperti itu kalau mau... Mungkin secara logika kali ya... logika ini kan kedua belah pihak, ya, antara PFN dan Pak Raden, Pak Yadi, harus ada saling pengertian dulu antara kedua belah pihak.

Tempo.co: Kalau Pak Raden menuntut kembali hak cipta si Unyil, PFN sendiri bagaimana?

Endarjono: Kami sih sekarang ini berdasarkan fakta-fakta hak cipta ada di sini. Tapi sejauh ini, tidak ada itu. Karena ada surat pelimpahan dari Pak Raden ke PFN.

E.M. Rasyid: Dan juga dulu kan yang membiayai proses produksi awal Unyil itu adalah PFN. Segala macam penelitian, segala macam itu dibiayai oleh PFN. Yang jelas, ada peraturan dan undang-undang itu yang mengatakan bahwa apabila dilakukan penelitian segala macam... jadi yang mempunyai hak royalti adalah orang yang membiayainya. Kan ada aturan seperti itu, Pak. Jadi, yang membiayai PFN, yang itu jadi milik PFN. Jadi, kalau dilakukan penelitian, siapa pun kelompok orang atau orang itu apabila dibiayai, yang membiayai mempunyai hak royalti. Ada peraturannya. Saya pernah baca itu.

Tempo.co: Di mana, Pak? Di undang-undang tentang hak cipta?

E.M. Rasyid: Ya, di Undang-Undang Hak Cipta. Nah, itu ada aturannya... Mereka kan sebenarnya hanya pekerja saja pada waktu itu. Tapi kan semuanya biayanya segala macam di PFN.

Tempo.co: Selama ini hubungan antara PFN dan Pak Suyadi masih ada?

Endarjono: Ooo, masih. Jadi, setiap kali yang menyangkut Unyil, umpamanya informasi itu PFN yang mengetahui pertama, Pak Raden kami libatkan. Tapi, kalau informasi dari Pak Raden duluan, Pak Raden akan melibatkan.

Tempo.co: Ada kerja sama yang konkret dengan Pak Raden?

Endarjono: Oh, iya. Sampai sekarang.

Tempo.co: Dalam bentuk apa, selain Laptop Si Unyil?
Endarjono: Oh endak. Karena Unyil kan memang hanya Laptop Si Unyil sekarang.

Tempo.co: Selain itu?

Endarjono: Enggak. Belum ada.

Tempo.co: Pemasukan PFN itu apa saja?

Endarjono: Royalti, kemudian beberapa ruangan kita sewakan kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk disewakan, kemudian royalti Unyil. Pada saat-saat tertentu juga ada produksi film dalam bentuk profil, bentuk iklan layanan masyarakat.

Tempo: Itu cukup untuk membiayai pegawai dan operasional?

Endarjono: Sebetulnya enggak cukup, Pak. Yang dimaksudkan bahwa secara komersial PFN itu sudah tidak mampu karena tidak mencukupi lagi, bahwa pendapatan yang dihasilkan itu tidak lagi bisa mencukupi untuk membiayai pengeluarannya itu.

KODRAT

Berita terkait
Surat Penggemar untuk Pak Raden
'Si Unyil' Kaya, Pak Raden Tetap Merana
Jika Gagal Raih Hak Cipta Unyil, Pak Raden Ikhlas
Alasan Pak Raden Serahkan Hak Cipta Unyil ke PFN
Pak Raden: Saya Kehilangan Hak Apa pun untuk Unyil
Pak Raden Menyambung Hidup dengan Menjual Lukisan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

1 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.


Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

1 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.


Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

1 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

57 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.


Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.


19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

Ilustrasi Youtube (Reuters)
19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?


Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

1 Februari 2024

Jungkook BTS. Instagram.com/@bts.bighitofficial
Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea


Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Andre Taulany bersama grup band Stinky di The 90's Festival 2017. BISNIS
Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.


Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

1 Januari 2024

Andre Taulany. Foto: Instagram/@andreastaulany
Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.


The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

29 Desember 2023

OpenAI. openai.com
The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

The New York Times menuduh OpenAI dan model bahasa besar (LLM) Microsoft, yang mendukung ChatGPT dan Copilot.