Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Pengadaan Pesawat Merpati

image-gnews
TEMPO/Kink Kusuma Rein
TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan pada proses pengadaan 15 pesawat MA-60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines senilai Rp 2,13 triliun atau US$ 232,443 juta. Pengadaan pesawat Xian Aircraft dari Cina itu tidak pernah direncanakan secara resmi pada kurun 2006-2008. Padahal penjajakan pesawat sudah dimulai pada 2005, dan dua unit sudah datang pada September 2007.

"Pembelian diduga tidak sah," demikian hasil pemeriksaan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Semester II 2012 yang ditandatangani Auditor Utama BPK, Ilya Avianti.

BPK menggelar audit setelah satu pesawat MA-60 jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat, 7 Mei 2011. Pengadaan pesawat tanpa perencanaan yang baik membuat operasi 15 pesawat merugi Rp 56 miliar sejak beroperasi pada 2007 hingga Juni 2011.

Laporan BPK memerinci pengadaan pesawat tidak disebutkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) pada 2006-2008. Pembahasan hanya menyangkut penggunaan dana Rp 450 miliar penyertaan modal negara untuk peningkatan produktivitas, pengadaan sewa 16 pesawat Boeing 737-400 dan 737-300, restrukturisasi utang vendor, penyelesaian utang Bank Danamon, serta peningkatan kualitas produksi.

Maskapai pelat merah itu menerima proposal penawaran pesawat dari PT Mega Guna Ganda Semesta, perusahaan real estate dengan nilai kekayaan aset Rp 19,897 miliar, pada 2005. Pada 2006, Merpati menyetujui pembelian tanpa izin rapat umum pemegang saham. Selanjutnya, pada September 2007, Merpati menyewa dua unit untuk uji coba selama dua tahun.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan proyek ini dengan pembiayaan dari pinjaman luar negeri. Untuk itu, pada awal 2008 Kementerian Keuangan meneken kesepakatan dengan pemerintah Cina perihal pinjaman dari The Export-Import Bank Cina tidak lebih dari RMB 1,8 miliar (Rp 2,6 triliun). Sejak Desember 2010 hingga Juli 2011, sisa pesawat didatangkan.

Proyek pengadaan pesawat Merpati ini pernah disebut terdakwa korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, untuk “bancakan” sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Proyek Merpati itu proyek fiktif, bagi-bagi uang di DPR, ada rombongan DPR ke Cina," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, awal April lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Johny Tjitrokusumo membantah penilaian BPK tersebut. "Tidak mungkin Merpati melakukan pengadaan barang tanpa prosedur," katanya. Dia menegaskan, untuk melakukan pengadaan barang, seperti membeli pesawat, pihaknya telah mengikuti semua aturan.

Saat mulai menjadi direktur utama pada Mei 2010, kata Johny, status pembelian pesawat itu sudah mengantongi izin. Pembahasan keuangannya pun telah selesai, baik oleh DPR maupun Kementerian Keuangan. "Jadi pasti ada di rencana jangka panjang."

Memang, kata Johny, ada kemungkinan Merpati membeli pesawat tanpa mencantumkannya di rencana jangka panjang perusahaan. Aksi semacam itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan dan melihat potensi pasar. Pembelian pesawat Airbus tahun ini, misalnya, "Kita tidak mencantumkannya di RKAP," katanya.

Laporan BPK tentang pesawat Merpati sendiri telah diserahkan kepada Presiden, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah. Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri BPK Bahtiar Arif berharap DPR menindaklanjuti, juga aparat hukum, meski tidak menerima resmi. "Kalau sudah diserahkan kepada DPR, berarti dokumen dibuka untuk umum," ujarnya.

AKBAR TRI KURNIAWAN | NUR ALFIYAH

Berita Menarik Lainnya
Demokrat Setuju Kejaksaan Diberi Kewenangan Super

Pemerintah Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok

Inafis dan e-KTP Dinilai Akan Saling Melengkapi

Lawan Barcelona, Chelsea Harus Fokus

PBB Minta Pasukan Indonesia Tugas ke Suriah

PSSI Terima Sanksi FIFA untuk Aji Santoso

Demokrat: Dahlan Dianggap Saingan di 2014

Siti Fadilah Diperintahkan untuk Diam

Pengawal Obama Sewa PSK di Ruang Temu Presiden

Tamu Pesta Seks Berlusconi Menari Erotis

John Key Disambut Meriah di Istana

Kasus Geng Motor, Kaitan Penembakan dengan 'Pita Kuning' Diselidiki

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.


Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.


Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.


Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.


Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Massa yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi melakukan jalan santai sambil membentangkan spanduk dan poster berisikan pesan antikorupsi saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 24 September 2017. Kegiatan tersebut guna menggalang dukungan masyarakat terhadap KPK. ANTARA
Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.