TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyarankan Komisi BUMN Dewan Perwakilan Rakyat meminta fatwa hukum ke Mahkamah Agung mengenai Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Wewenang.
"Tidak bisa satu pihak pun memvonis SK itu melanggar hukum," kata Dahlan melalui rilis Kementerian BUMN Rabu 18 April 2012. Menurut dia, langkah itu adalah jalan paling adil untuk mengatasi polemik pendelegasian SK 236.
Dahlan mengaku tidak paham dengan rencana interpelasi sejumlah anggota Dewan. Pada rapat kerja antara kementerian dengan Komisi BUMN, Maret lalu, kata dia, sudah disepakati jalan tengah memperbaiki keputusan menteri tersebut. Namun kesepakatan itu tidak tercapai. “Kami ngotot sama sekali tidak melanggar hukum,” katanya.
Sejumlah anggota Dewan mengajukan penggunaan hak interpelasi terhadap Dahlan. Tujuannya, mempertanyakan Keputusan Menteri BUMN tentang Pendelegasian Wewenang yang dinilai melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Alasan lain, keputusan menteri tersebut memberi peluang bagi direksi BUMN untuk menjual aset yang seharusnya mendapat persetujuan Dewan, presiden, atau Menteri Keuangan.
Sebelumnya Dahlan melakukan terobosan kebijakan memangkas birokrasi dengan mendelegasikan 22 jenis kewenangan Menteri BUMN kepada pejabat eselon satu kementerian. Selain itu, dia melimpahkan 14 kewenangan menteri kepada dewan komisaris dan dua kewenangan kepada direksi BUMN. Kementerian hanya berfokus pada hal-hal yang lebih strategis.
Dahlan menegaskan tidak menganulir keputusan pendelegasian wewenang setelah reaksi DPR. Tiga keputusan yang baru diterbitkan bersifat melengkapi. "Tidak berbeda, itu hanya pedoman 263," katanya.
Ketiga Keputusan Menteri tersebut memerinci pendelegasian wewenang menteri kepada jajaran di bawahnya. SK-164/MBU/2012 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada dewan komisaris dan direksi. SK-165/MBU/2012 berisi tentang pedoman penetapan kewenangan menteri kepada dewan pengawas dan direksi. Dan SK-166/MBU/2012 berisi tentang penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN eselon I.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menarik dukungan interpelasi tersebut. Sebab, Dahlan dinilai sudah memperbarui kebijakannya dengan menerbitkan tiga keputusan tersebut. "Secara substansi, usulan pengajuan interpelasi sudah tidak relevan," kata anggota Komisi BUMN dari Fraksi PKS, Refrizal.
Direktur Utama Kimia Farma Sjamsul Arifin khawatir "konflik" DPR dengan Dahlan akan mengganggu rencana pembentukan induk usaha (holding) Kimia Farma dan Indofarma. Proses holding membutuhkan persetujuan DPR. "Kementerian BUMN dan DPR sedang ada masalah,” katanya. Rencana pembentukan holding pun diperkirakan mundur dari target, yaitu Juni 2012.
SUNDARI
Berita lain:
Serba-serbi Dahlan Iskan
Dahlan Iskan Tutup BUMN Beraset Kecil
PAN: DPR Murahan Jika Interpelasi Dahlan Iskan
Dukungan Interpelasi Dahlan Iskan Rontok
Dahlan Iskan, Berteman Terik dan Wanita Cantik
Dosa Dahlan Iskan di Mata DPR
DPR Recoki Dahlan Iskan
Dahlan Iskan, Daftar Kehebohan sang Menteri 'Koboi'