TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai ada empat hal yang harus diperhatikan hakim dalam memutus perkara kasus suap Wisma Atlet Jakabaring atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin. “Di luar konteks tuntutan dan perkara, hakim harus mempertimbangkan hal-hal pemberat,” kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi, Jumat, 20 April 2012.
Hal pemberat pertama adalah sikap Nazar yang tidak tertib selama di persidangan. Selama ini, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu memang kerap mengganggu kelancaran sidang. Nazar sering mengintervensi pertanyaan hakim dan jaksa atau protes dengan menggunakan nada tinggi.
Pertimbangan pemberat kedua, menurut Emerson, adalah status Nazar sebagai bekas anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. “Seharusnya sebagai anggota Komisi Hukum, dia tahu, dong, bagaimana tata tertib persidangan,” ujarnya.
Hakim juga diminta mempertimbangkan dua hal pemberat lainnya, yakni tidak mengakui kesalahan yang didakwakan jaksa, serta sempat buron saat berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sejumlah kesempatan dalam sidang, Nazar memang selalu mengelak menerima suap Rp 4,6 miliar seperti didakwakan jaksa. Ia bahkan mengklaim tak tahu sama sekali soal proyek Wisma Atlet.
Empat hal yang dinilai ICW sepatutnya dipertimbangkan hakim, menurut Emerson, layak jadi dasar untuk menghukum Nazar lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. “Dia pantas dihukum lebih dari tuntutan jaksa. Selain karena fakta sidang mengindikasikan dia menerima suap, ada hal memberatkan yang layak jadi pertimbangan.”
Dalam sidang 2 April 2012 lalu, jaksa penuntut umum pada KPK pimpinan I Kadek Wiradana, menyatakan Nazar bersalah dan menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui. Jaksa menilai Nazar terbukti menerima suap dan mengkondisikan PT Duta Graha Indah untuk memenangkan proyek.
ISMA SAVITRI
Berita Terka
Nazar Berharap Dibebaskan Hakim
Nazaruddin Siap Terima Vonis Hakim
Setumpuk Perkara Menunggu Nazaruddin
Vonis Nazar Tentukan Nasib Grup Permai?
KPK Belum Tahu Saksi Kasus Angie
9 Alasan Angie Belum Disentuh
KPK Periksa Saksi Angie Pekan Depan
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi untuk Angie