TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus anggaran program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2010 dan 2011. "Berkaitan dengan pembangunan universitas," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat, 27 April 2012.
Menurut Johan, KPK menemukan dugaan aliran dana yang mengalir ke AS. Johan mengatakan KPK menahan AS karena penyidik merasa ada alasan subyektif untuk melakukan itu.
"Untuk menahan atau tidak menahan harus ada alasan subyektif penyidik," kata Johan. "Menurut penyidik, hari ini perlu dilakukan penahanan AS."
Angelina ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK. Kasus yang menjerat Angelina terkait dengan sidang mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin terkait dengan kasus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Angie sebelumnya menyatakan belum tahu mengenai kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus tersebut dan kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Angie sudah diperiksa selama lebih dari enam jam.
"Angie enggak tahu. Saya juga enggak tahu. Sekarang kami menunggu hasil pemeriksaan, mudah-mudahan ada penjelasan," ujar pengacara Angie, Teuku Nasrullah, di KPK, Jumat, 27 April 2012.
RUSMAN P| KODRAT
Berita Terkait
KPK Jerat Angelina dengan Tiga Pasal Korupsi
Wafid Muharam Akui Terima Rp 10 Miliar dari Rosa
Angie dan Koster Dicekal Setahun
Dicekal, Angie Santai Saja
Nazar: Ada Skenario Supaya Anas Tak Terlibat