TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta dinilai patut dijadikan tersangka kasus suap perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. ”Dia menyalahgunakan wewenang,” kata Sulistyowati, pengacara tersangka kasus suap DPID, Wa Ode Nurhayati, Selasa 1 Mei 2012 kemarin.
Menurut dia, sebagai pemimpin DPR yang membidangi keuangan, Anis Matta berpotensi menggunakan kewenangannya secara keliru. Seperti ketika mengirim surat kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang berisi daftar daerah penerima alokasi DPID pada 2011 sebesar Rp 7,7 triliun.
Lampiran surat itu diteken oleh Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng beserta para wakil ketua, yakni Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir. Isi surat itu dinilai berbeda dengan hasil kesepakatan pemerintah dengan Badan Anggaran sebelumnya. ”Ada surat balasan dari Menkeu yang mempertanyakan isi surat Anis,” kata Sulistyowati.
Dalam proyek itu, kata dia, telah disepakati jumlah dan kriteria daerah penerima DPID. Belakangan terjadi perubahan daftar daerah penerima tanpa sepengetahuan pemerintah dan anggota Badan Anggaran. Walau sempat mempertanyakan isi surat, akhirnya Menteri Keuangan menyetujui usulan itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2011.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto tak bersedia menjelaskan ihwal DPID pada 2011. "Maaf, saya tak menangani hal itu, tak bisa kasih komentar," katanya Selasa malam 1 Mei 2012. Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badarudin dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwoto Harjowiryono tak menjawab panggilan telepon dan pesan pendek dari Tempo.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menyatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Anis pada Kamis 3 Mei 2012 besok. "Surat pemanggilannya sudah dikirim," katanya Selasa 1 Mei 2012 kemarin. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu tak memenuhi panggilan KPK. Anis Matta dipanggil KPK pada Jumat pekan lalu, tapi tak hadir karena bertolak ke luar negeri.
Sumber Tempo di KPK menyatakan, peran Anis akan diketahui setelah menjerat politikus PKS, Tamsil Linrung; dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey. "Makanya pengembangan kasus ke Tamsil dan Olly dulu," kata sumber tersebut.
Menurut sumber itu, keduanya, yang juga anggota Badan Anggaran, diduga ikut mendorong agar proyek DPID ditangani oleh sejumlah perusahaan di beberapa daerah. ”Ada indikasi mereka ikut menerima hadiah.”
Olly belum bisa dimintai penjelasan kemarin, sedangkan Tamsil menyatakan siap diperiksa KPK. "Kapan pun,” ujarnya. Tentang peran Anis Matta, kata Tamsil, cuma meneruskan surat dari pemimpin Badan Anggaran kepada Menteri Keuangan.
Dia menjelaskan, itu merupakan balasan surat Menteri Keuangan sebelumnya soal beberapa daerah yang tak bisa memperoleh alokasi DPID karena pengajuannya terlambat. "Menkeu mengakui kesalahan. Sudah lewat batas waktu, itu sudah diketuk (DPR)," ujarnya di kantor pusat PKS, Jakarta, kemarin. Akhirnya, dari 424 daerah penerima program DPID, dikurangi 126 daerah.
ISMA S | MARTHA T | TRI S | ANGGA SW | JOBPIE
Berita Lainnya:
Anis Matta Disebut Terlibat Kasus Infrastruktur
Kasus Hambalang Tak Pengaruhi Kontrak WIKA di Luar Negeri
Hari Ini Wa Ode Diperiksa KPK Lagi
Video Koboy Palmerah Todongkan Pistol
Indeks Politik Pilkada DKI Diluncurkan
Inilah Posisi Bercinta Favorit 4 Bintang Hollywood
Pekan Depan, SBY Tetapkan Pembatasan Pemakaian BBM