TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh, tersangka kasus suap Wisma Atlet dan proyek universitas, menyatakan tidak ada pemikiran dari dirinya untuk menjadi justice collaborator. Menurut Teuku Nasrullah, pengacara Angelina, kliennya hanya akan memberikan keterangan kepada penyidik KPK sesuai dengan yang diketahuinya. ”Angie (panggilan akrab Angelina) menyatakan tak mau memfitnah orang dan tak mau melimpahkan kesalahan pada orang lain,” kata Nasrullah saat dihubungi kemarin.
Mengutip keterangan Angie, Nasrullah menegaskan bahwa kliennya hanya mau berfokus pada perkara yang sedang dihadapinya. “Saya hanya mau fokus pada kasus saya sendiri,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angie sebagai tersangka dalam kaitan dengan pembahasan anggaran di DPR dalam proyek Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar dan sejumlah proyek universitas dengan total nilai Rp 600 miliar. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini diduga menerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12a dan b, serta Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus Wisma Atlet menyeret empat tersangka. Mereka adalah Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, pegawai PT Duta Graha Indah M. El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, serta Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Keempatnya telah divonis di pengadilan. Dalam persidangan keempat orang itu, disebut-sebut ada uang Rp 5 miliar mengalir ke Badan Anggaran DPR lewat Angie dan I Wayan Koster, anggota DPR dari PDI Perjuangan. Dalam berbagai kesempatan, Angie dan Koster membantah tudingan itu. KPK sendiri memberi kesempatan kepada Angie menjadi justice collaborator alias bekerja sama membongkar kasus korupsi.
Nasrullah menegaskan, kliennya tidak mau terjebak dalam istilah justice collaborator. Dia menyerahkan kepada KPK untuk menafsirkan sendiri keterangan Angie saat pemeriksaan. ”Dia hanya mau kasus secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.”
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Angie didesak oleh sejumlah kolega partai untuk mundur dari keanggotaan Komisi Olahraga DPR dan partai. ”Secara aturan partai, tersangka apa pun kasusnya harusnya mengundurkan diri,” ujar Ruhut Sitompul, kader Partai Demokrat, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu lalu. Menurut dia, penahanan Angie akan mempengaruhi kinerjanya sebagai anggota DPR. Secara tidak langsung, dia melanjutkan, hal itu juga akan mempengaruhi performa partai Demokrat di parlemen.
Adapun Wakil Ketua Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, seorang anggota DPR tidak bisa diberhentikan selama belum ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ”Sebelum ada putusan yang bersifat inkracht, dia masih anggota Dewan," ujar Sutan. Selama menjadi tersangka, menurut Sutan, Angie dinonaktifkan dan tidak bisa mengikuti kegiatan di DPR.
RUSMAN PARAQBUEQ | IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Dua Pekan Dibui, Angie Pilih Ngumpet di Sel
Angelina Mempertanyakan Dalang Pemberi Duit
8 Rahasia di Tangan Angie
Gede Pasek: Penjenguk Angie Bukan Hanya Kubu Anas
Jenguk Angie, Sutan Mengaku Punya Hubungan Khusus
Tiga Pengusaha Jadi Saksi untuk Angie