Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angie Ogah Jadi Justice Collaborator  

image-gnews
Angelina Sondakh, saat bersaksi dalam kasusu korupsi Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (15/2). TEMPO/Subekti
Angelina Sondakh, saat bersaksi dalam kasusu korupsi Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (15/2). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh, tersangka kasus suap Wisma Atlet dan proyek universitas, menyatakan tidak ada pemikiran dari dirinya untuk menjadi justice collaborator. Menurut Teuku Nasrullah, pengacara Angelina, kliennya hanya akan memberikan keterangan kepada penyidik KPK sesuai dengan yang diketahuinya. ”Angie (panggilan akrab Angelina) menyatakan tak mau memfitnah orang dan tak mau melimpahkan kesalahan pada orang lain,” kata Nasrullah saat dihubungi kemarin.

Mengutip keterangan Angie, Nasrullah menegaskan bahwa kliennya hanya mau berfokus pada perkara yang sedang dihadapinya. “Saya hanya mau fokus pada kasus saya sendiri,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angie sebagai tersangka dalam kaitan dengan pembahasan anggaran di DPR dalam proyek Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar dan sejumlah proyek universitas dengan total nilai Rp 600 miliar. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini diduga menerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12a dan b, serta Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus Wisma Atlet menyeret empat tersangka. Mereka adalah Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, pegawai PT Duta Graha Indah M. El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, serta Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Keempatnya telah divonis di pengadilan. Dalam persidangan keempat orang itu, disebut-sebut ada uang Rp 5 miliar mengalir ke Badan Anggaran DPR lewat Angie dan I Wayan Koster, anggota DPR dari PDI Perjuangan. Dalam berbagai kesempatan, Angie dan Koster membantah tudingan itu. KPK sendiri memberi kesempatan kepada Angie menjadi justice collaborator alias bekerja sama membongkar kasus korupsi.

Nasrullah menegaskan, kliennya tidak mau terjebak dalam istilah justice collaborator. Dia menyerahkan kepada KPK untuk menafsirkan sendiri keterangan Angie saat pemeriksaan. ”Dia hanya mau kasus secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Angie didesak oleh sejumlah kolega partai untuk mundur dari keanggotaan Komisi Olahraga DPR dan partai. ”Secara aturan partai, tersangka apa pun kasusnya harusnya mengundurkan diri,” ujar Ruhut Sitompul, kader Partai Demokrat, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu lalu. Menurut dia, penahanan Angie akan mempengaruhi kinerjanya sebagai anggota DPR. Secara tidak langsung, dia melanjutkan, hal itu juga akan mempengaruhi performa partai Demokrat di parlemen.

Adapun Wakil Ketua Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, seorang anggota DPR tidak bisa diberhentikan selama belum ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ”Sebelum ada putusan yang bersifat inkracht, dia masih anggota Dewan," ujar Sutan. Selama menjadi tersangka, menurut Sutan, Angie dinonaktifkan dan tidak bisa mengikuti kegiatan di DPR.

RUSMAN PARAQBUEQ | IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait
Dua Pekan Dibui, Angie Pilih Ngumpet di Sel 
Angelina Mempertanyakan Dalang Pemberi Duit
8 Rahasia di Tangan Angie
Gede Pasek: Penjenguk Angie Bukan Hanya Kubu Anas
Jenguk Angie, Sutan Mengaku Punya Hubungan Khusus 
Tiga Pengusaha Jadi Saksi untuk Angie  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

3 hari lalu

Artika Sari Devi dan Baim saat melayat Mooryati Soedibyo. Foto; Instagram.
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.


Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Moeldoko menyambut kedatangan redaksi Tempo.co di Kantor Staf Presiden. (Foto: TEMPO/Dimas Prasetyo)
Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat


Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum saat menghadiri Munaslub PKN yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Umum yang baru di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

17 April 2023

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan dirinya positif terjangkit virus Corona. Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya pada 23 Maret. Yana menjadi pejabat kedua di Jawa Barat yang positif COVID-19. instagram.com/kangyanamulyana
10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"


Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.