TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hubungan internasional dari Universitas Parahyangan Bob Sugeng Hadiwinata mengatakan pemerintah harus menjelaskan alasan di balik pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby. Tujuannya supaya tak timbul kecurigaan masyarakat.
“Pemerintah harus menjelaskan dengan terus terang," kata Bob saat dihubungi pada Jumat pagi, 25 Mei 2012. "Alasan harus dijelaskan sampai tuntas.”
Menurut Bob, pemberian grasi kepada Corby di luar kebiasaan. Keringanan hukuman diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya. “Biasanya grasi diberikan pada terpidana yang layak diberikan maaf,” ujarnya.
Menurut Bob, Presiden lumrah memberikan grasi kepada tahanan asing. Pemberian keringanan hukuman sering dipraktekkan negara-negara Timur Tengah. Negara Timur Tengah membuat kesepakatan dan saling memberi grasi dan menjelaskan secara terbuka.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Rabu, 23 Mei 2012, mengabulkan permohonan grasi Corby dan keluarganya dengan mengurangi lima tahun masa hukumannya. Corby ditangkap aparat Indonesia di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 2004. Ia kedapatan membawa marijuana seberat 4,1 kilogram. Pengadilan menghukumnya 20 tahun penjara.
ANANDA BADUDU
Berita terkait:
Grasi Corby Barter WNI Narapidana Australia
Grasi Corby Tak Sesuai Sikap Menteri Hukum dan HAM
Grasi bagi Corby, Ini Jawaban Istana
Grasi Corby, SBY Bantah Ada Kesepakatan Australia