TEMPO.CO , Jakarta:- Ekstradisi terhadap Adrian Kiki Ariawan, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), masih dalam proses hukum di Australia. Pemulangannya ke Tanah Air terganjal judicial review yang diajukan Adrian ke Pengadilan Federal Australia.
“Kami terus memberikan informasi kepada otoritas Indonesia seluruh perkembangan proses hukumnya. Selama kasus ini masih bergulir di pengadilan, kami tidak berhak melontarkan komentar lebih jauh,” kata juru bicara Kedutaan Australia untuk Indonesia, Ray Marcelo, kepada Tempo melalui surat elektronik, Jumat 25 Mei 2012.
Ray menjelaskan, sikap Australia terhadap ekstradisi Adrian sudah jelas. Dasarnya, pada 17 Desember 2010 Menteri Hukum Australia Jason Clare, yang merujuk Undang-Undang Ekstradisi, sudah membuat keputusan melakukan ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia.
Namun, menurut Ray, upaya itu terganjal oleh judicial review yang diajukan Adrian. Alasannya, pemerintah Indonesia tidak memberikan data layak kepada Australia bahwa Adrian memiliki catatan kriminal sehingga layak dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Federal Australia pada 15 Maret 2012 mengabulkan permohonan Adrian.
Hakim menilai keputusan Menteri Hukum Jason Clare bertentangan dengan aturan hukum lainnya. Pihak Persemakmuran (The Commonwealth) mengajukan banding atas putusan tersebut pada 3 April lalu. Putusan banding baru akan dibacakan di Full Court of the Federal Court of Australia pada 8 Juni mendatang.
Ray menambahkan, sembari menunggu proses hukum tersebut, Adrian, yang ditangkap polisi Australia pada 2008, tetap ditahan. “Kami memahami pentingnya masalah Adrian bagi Indonesia," kata dia.
Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Akhir 2001, buron yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun tersebut kabur ke Australia.
Isu ekstradisi Adrian ke Indonesia muncul setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, warga Australia yang ditangkap membawa 4 kilogram mariyuana di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, pada 2004. Dia dihukum bui 20 tahun. Presiden Yudhoyono kemudian memberi pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara.
Grasi ini dianggap tak sejalan dengan semangat memberantas narkoba. Imbal balik Australia atas grasi Corby juga dipersoalkan. Seperti dikemukakan oleh Menteri Hukum Amir Syamsuddin. Ia mengatakan, dengan dikuranginya hukuman Corby, warga Indonesia yang menghadapi hukum di Australia mendapat perlakuan serupa.
SITA PLANASARI A. | RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA PUTRI | ISTMAN MP | MANAN
Berita terkait
Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat
LSM Granat Gugat Grasi Corby Pekan Depan
Grasi Corby Langkah Pragmatis Diplomasi Indonesia
Presiden SBY Diminta Jelaskan Grasi Corby
Denny Akui Grasi Corby Ada ''Dimensi'' Diplomasi