Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Grasi Corby, Australia Proses Ekstradisi Adrian 'BLBI'  

image-gnews
Kepala Lapas Gusti Ngurah Wiratna menunjukan surat grasi Schapelle Corby saat menggelar jumpa pers di depan Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (25/5). TEMPO/Johannes P. Christo
Kepala Lapas Gusti Ngurah Wiratna menunjukan surat grasi Schapelle Corby saat menggelar jumpa pers di depan Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (25/5). TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:- Ekstradisi terhadap Adrian Kiki Ariawan, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), masih dalam proses hukum di Australia. Pemulangannya ke Tanah Air terganjal judicial review yang diajukan Adrian ke Pengadilan Federal Australia.

“Kami terus memberikan informasi kepada otoritas Indonesia seluruh perkembangan proses hukumnya. Selama kasus ini masih bergulir di pengadilan, kami tidak berhak melontarkan komentar lebih jauh,” kata juru bicara Kedutaan Australia untuk Indonesia, Ray Marcelo, kepada Tempo melalui surat elektronik, Jumat 25 Mei 2012.

Ray menjelaskan, sikap Australia terhadap ekstradisi Adrian sudah jelas. Dasarnya, pada 17 Desember 2010 Menteri Hukum Australia Jason Clare, yang merujuk Undang-Undang Ekstradisi, sudah membuat keputusan melakukan ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia.

Namun, menurut Ray, upaya itu terganjal oleh judicial review yang diajukan Adrian. Alasannya, pemerintah Indonesia tidak memberikan data layak kepada Australia bahwa Adrian memiliki catatan kriminal sehingga layak dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Federal Australia pada 15 Maret 2012 mengabulkan permohonan Adrian.

Hakim menilai keputusan Menteri Hukum Jason Clare bertentangan dengan aturan hukum lainnya. Pihak Persemakmuran (The Commonwealth) mengajukan banding atas putusan tersebut pada 3 April lalu. Putusan banding baru akan dibacakan di Full Court of the Federal Court of Australia pada 8 Juni mendatang.

Ray menambahkan, sembari menunggu proses hukum tersebut, Adrian, yang ditangkap polisi Australia pada 2008, tetap ditahan. “Kami memahami pentingnya masalah Adrian bagi Indonesia," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Akhir 2001, buron yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun tersebut kabur ke Australia.

Isu ekstradisi Adrian ke Indonesia muncul setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, warga Australia yang ditangkap membawa 4 kilogram mariyuana di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, pada 2004. Dia dihukum bui 20 tahun. Presiden Yudhoyono kemudian memberi pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara.

Grasi ini dianggap tak sejalan dengan semangat memberantas narkoba. Imbal balik Australia atas grasi Corby juga dipersoalkan. Seperti dikemukakan oleh Menteri Hukum Amir Syamsuddin. Ia mengatakan, dengan dikuranginya hukuman Corby, warga Indonesia yang menghadapi hukum di Australia mendapat perlakuan serupa.


SITA PLANASARI A. | RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA PUTRI | ISTMAN MP | MANAN

Berita terkait
Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat  
LSM Granat Gugat Grasi Corby Pekan Depan 
Grasi Corby Langkah Pragmatis Diplomasi Indonesia
Presiden SBY Diminta Jelaskan Grasi Corby 
Denny Akui Grasi Corby Ada ''Dimensi'' Diplomasi 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

24 hari lalu

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.


Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Orang-orang berjalan di dekat spanduk untuk mendukung Tentara Rusia, di kota Vyborg, Wilayah Leningrad, Rusia 28 Mei 2023. REUTERS/Anton Vaganov/File Foto
Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi


Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) melaksanakan pertemuan dengan keluarga terpidana mati Mary Jane Veloso, Migrante International (pendamping keluarga MJV asal Filipina) di Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. Keluarga telah mengunjungi Mary Jane Veloso, dan berharap bisa mendapatkan grasi agar bebas.  Tempo-Magang/Reyhan
Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.


Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Relawan melakukan aksi damai meminta Presiden Jokowi mengabulkan grasi bagi Merry Utami di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Saat di bandara Soekarno-Hatta, Merry dititipkan tas oleh milik teman dari Jerry, ternyata tas tersebut berisi 1,1 kg heroin. TEMPO/Muhammad Hidayat
Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?


Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

16 April 2023

Aktivis perempuan kota Semarang melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Mereka menilai pelaksanaan eksekusi mati bertentangan dengan hak asasi manusia. Budi Purwanto
Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami


Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

16 April 2023

Aktivis melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami, di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Presiden Jokowi diminta menunda eksekusi mati terhadap Merri Utami agar seluruh upaya hukum bisa dijalankan. Budi Purwanto
Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.


LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

16 April 2023

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntikan. ethic.es
LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati


Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

16 April 2023

Relawan Merry Utami melakukan aksi damai di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Merry merupakan calon buruh migran yang diduga menjadi korban sindikat penyelundupan narkoba, setelah mengenal seorang pria Kanada bernama Jerry. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram


Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

15 April 2023

Devy Christa, anak Merry Utami mendatangi KSP untuk menyerahkan surat permohonan grasi ibunya, Senin, 1 November 2021. TEMPO/Khanifah Juniasari
Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.


ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

15 April 2023

Relawan Merry Utami melakukan aksi damai di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut bertujuan menggalang dukungan untuk mendorong Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi bagi Merry yang telah diajukan dari Juli 2016. TEMPO/Muhammad Hidayat
ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

ICJR sebut grasi Jokowi ke Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBHM, grasi tersebut seakan setengah hati