Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asuransi Proyek Hambalang Diputuskan Hari Ini  

image-gnews
Suasana bahan bangunan di kawasan proyek  Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). TEMPO/Aditia Noviansyah
Suasana bahan bangunan di kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Asuransi PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Mahendra Sunaryo, mengatakan sedang menunggu hasil laporan dari jasa konsultan yang ditunjuk untuk mengetahui penyebab ambruknya bangunan di Bukit Hambalang. Nilai uang pertanggungan maksimal Rp 1 triliun.

PT Adhi Karya, kontraktor proyek Hambalang, mengklaim kerugian Rp 14 miliar atas bangunan power house (ruang pembangkit listrik) dan lapangan indoor ke ASEI. Menurut Mahendra, tim dari jasa konsultan sudah dikirim untuk meneliti tiga hal. Pertama, mencari apa penyebab ambruknya dua bangunan di area proyek Hambalang. Kedua, menghitung besarnya kerugian dari peristiwa itu. Ketiga, perusahaan akan meneliti apakah bangunan yang ambruk itu masuk dalam tanggungan asuransi atau tidak.

“Hasil laporan dari jasa konsultan kami dijanjikan besok sudah selesai dan ada hasilnya. Besok (hari ini) baru bisa kami berikan informasi,” kata Mahendra, Rabu 30 Mei 2012. Menurut dia, secara umum dalam ketentuan asuransi bangunan ada beberapa hal yang tidak bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Salah satunya, kata dia, apabila bangunan atau gedung ambruk karena kesalahan desain atau fondasi. Jika itu yang terjadi, dipastikan asuransi tidak bisa menanggung. Namun apabila ambruknya gedung pertama berimbas pada ambruknya gedung kedua, asuransi bisa saja menanggungnya karena dianggap bukan kesalahan kontraktor.

Mahendra tidak tahu persis kapan proyek Hambalang didaftarkan dalam asuransi ASEI. Asuransi didaftarkan biasanya saat proyek pembangunan dimulai. Dia menyebut proyek Hambalang berjalan sejak Desember 2010 dan dijadwalkan rampung pada Desember 2012. Ini juga berarti proyek Hambalang sudah memenuhi kewajiban yang tertera dalam polis asuransi.

“Tapi klaim asuransi yang bisa kami bayarkan tergantung pada hasil laporan dari jasa konsultan kami soal besaran kerugian, penyebab, dan apakah masuk dalam tanggungan atau tidak,” ujarnya.

Dia tidak bisa menjamin bahwa klaim asuransi sebesar Rp 14 miliar bisa dibayarkan, seperti klaim Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk Kiswodharmawan. “Belum tentu yang kami bayarkan sebesar itu. Tapi kami baru bisa sampaikan besarannya dari hasil laporan apakah bangunan yang ambruk memang ditanggung dalam polis atau tidak,” dia menuturkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak awal proyek Hambalang di lahan seluas 31,2 hektare ini diduga diliputi banyak penyimpangan. Selain aroma korupsi yang melingkupinya, kondisi tanahnya yang labil sebenarnya tak cocok untuk konstruksi bangunan bertingkat. Proyek pusat olahraga ini akhirnya ambles 2-5 meter di zona tiga akibat hujan deras. Akibatnya dua bangunan di atasnya ambruk.

Pejabat Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Purwadi Hendra, mengatakan klaim asuransi diajukan sejak Desember tahun lalu. Pengajuan klaim tidak lama setelah tanah di area proyek pusat olahraga itu ambles sedalam 2-5 meter pada 14 Desember 2011.

ROSALINA | ISTMAN MP

Berita Terkait
Hambalang Diduga Proyek Ambisius Menteri Andi
Adhyaksa Dinilai Salah Paham Soal Hambalang

Data Bor Tanah Hambalang Perlu Dicek

Panja Hambalang Kecewa Menpora Tak Hadir
DPR Tak Pernah Sepakati Perubahan Proyek Hambalang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.


Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.