TEMPO.CO , BOGOR: - Bupati Bogor Racmat Yasin mengatakan Bukit Hambalang merupakan kawasan resapan air dan konservasi seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
"Sebenarnya Hambalang termasuk yang diatur Perpres 54 tahun 2008," kata Rachmat kepada Tempo di Pendopo Bupati Bogor, Kamis petang 31 Mei 2012.
Terkait dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional, Bupati menjelaskan, pemerintah daerah berani mengeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional. "Kalau enggak ada rekomendasi, kami tidak berani mengeluarkannya," ujarnya. "IMB keluar akhir Bulan Desember 2010."
Disamping itu, lanjut dia, proyek Hambalang merupakan program pemerintah pusat, sehingga daerah berkewajiban membantunya. Apalagi, pengajuan IMB proyek tersebut sudah melalui prosedur.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor Luthfi Syam mengatakan, terkait dengan amblasnya tanah di lokasi proyek karena kondisi tanah di Bukit Hambalang memang labil dan termasuk kategori rawan longsor. "Perda Nomor 19 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor tidak mengatur daerah Bukit Hambalang untuk dilakukan pembangunan dengan kontruksi seperti itu," kata dia.
ARIHTA U SURBAKTI
Berita terkait
Tiga Opsi Atasi Lahan Ambles Hambalang
Klaim Asuransi Proyek Hambalang Diajukan Desember
8 Kejanggalan Proyek Hambalang
Dana Proyek Hambalang Ditahan DPR
Anggaran Hambalang Melonjak Karena Konsep Berubah
Data Bor Tanah Hambalang Perlu Dicek