Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepucuk Surat Manda untuk Miranda  

image-gnews
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Miranda yang merupakan tersangka ditahan oleh KPK terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan dirinya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Miranda yang merupakan tersangka ditahan oleh KPK terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan dirinya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak ada seorang kolega pun kerabat datang menjenguk Miranda Swaray Goeltom, Sabtu, 2 Juni 2012. Baru Sabtu sore, seorang pria paruh baya datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Pria bernama Sutikno itu mengaku sebagai sopir sang tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.

Sutikno datang membawa segepok makanan ringan, buah, dan setumpuk berkas perkuliahan Miranda yang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Barang-barang itu dibawa dalam sebuah keranjang hijau muda berukuran sekitar 1 x 0,5 meter.

Selain itu, ada pula dua buku berjudul Principles of Economy setebal 861 halaman dan The Economic of Money, Banking, and Financial Markets karangan Frederic S. Miskhin yang tebalnya 647 halaman. Sutikno tak tahu mengapa dua buku itu yang dititipkan padanya untuk sang profesor. "Saya disuruh Bu Manda antar ini," ujarnya.

Manda, kata Sutikno, adalah putri kandung Miranda. Perempuan itulah yang mengepak barang-barang yang dibawa Sutikno Sabtu sore itu. Ia sendiri mengaku hanya kedapatan tugas membawa paket yang sudah disiapkan. Menurut Sutikno, Manda tak bisa menyambangi sang bunda karena sedang ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggal.

Dari semua yang termuat dalam keranjang dan tas laptop warna hitam, ada satu hal yang disebut Sutikno wajib disampaikan kepada bosnya. Benda itu adalah surat dari Manda yang disimpan dalam amplop kekuningan. Amplop itu disimpan dalam tas kertas atau paperbag.

Saking pentingnya surat itu dan mungkin karena sudah mendapat pesanan khusus dari Manda, Sutikno sampai meminta petugas KPK memperhatikan titipannya. "Suratnya tolong disampaikan, ya," katanya. Entah apa yang dituliskan Manda untuk ibundanya.

Di Rutan KPK, Miranda dikurung di samping tahanan pertama Komisi, tersangka kasus suap Wisma Atlet Angelina Sondakh. Kamar Miranda yang berukuran 3,1 meter x 3,5 meter berada di pojok rutan yang memiliki empat bilik. Adapun posisi kamar penghuni rutan KPK lainnya, terpidana kasus suap Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang, terpisah. Kamar Mindo dan Miranda-Angelina dipisahkan lorong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut salah seorang petugas rutan, kamar tahanan Miranda sama dengan kamar tahanan Angelina dan Rosa. Kamar itu berteralis besi dan memiliki sebuah kipas angin. Kondisi itu, kata sang petugas, akan membuat penghuninya kegerahan jika cuaca sedang panas.

Kepala Rumah Tahanan KPK Arifuddin menyebutkan para tahanan KPK dijaga polisi dan satpam perempuan selama 24 jam. Mereka dibekali kamera pengintai atau CCTV yang dipasang di sejumlah sudut rutan. "Kami tidak bisa menyebut ada berapa personel karena menyangkut keamanan. Yang jelas semuanya sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Miranda ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu, namun baru kemarin menjalani pemeriksaan. Seusai diperiksa selama sekitar tujuh jam, DGS BI 2004 itu langsung ditahan di Rutan KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan penahanan Miranda dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara.

ISMA SAVITRI

Berita terkait:
Miranda Minta Izin Ibadah Minggu di Penjara

Miranda Ogah Beberkan Siapa Sponsor Cek Pelawat 

Miranda Siap Dikonfrontasi dengan Nunun

KPK Kesulitan Ungkap Sponsor Miranda 

Miranda Goeltom Dijenguk Suami

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pidato pembuka saat Indonesia Investment Forum 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.


Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Terdakwa Miranda Swaray Gultom ketika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012. Miranda dihukum 3 tahun penjara dan denda 100 juta  karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Dok TEMPO/Seto Wardhana.
Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.


Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Mantan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom, menaiki mobilnya usai berkunjung ke kompleks Istana, Jakarta, 23 Juni 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.