TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kesulitan mengungkap pihak yang diduga menjadi sponsor dalam kasus suap cek pelawat yang berkaitan dengan pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. "Ada pihak yang mencoba meminimalkan bukti-bukti dalam kasus ini," kata pemimpin KPK, Bambang Widjojanto, Jumat 1 Juni 2012.
Bambang menolak menyebutkan pihak yang ia maksudkan. Ia mengatakan KPK akan terus menelusuri para penyedia cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut. "Jika ada bukti, terbuka peluang untuk menindaklanjuti kasus ini."
Peneliti senior Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mendesak KPK memeriksa jajaran direksi Bank Artha Graha dan PT First Mujur and Plantation guna mengungkap sponsor tersebut. "Saya melihat KPK belum serius memeriksa pihak-pihak ini," katanya.
Oce juga meminta KPK mencermati kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Miranda selama menjabat deputi gubernur senior terhadap Artha Graha. Untuk memperkuat penyelidikan, lembaga antirasuah ini pun harus memeriksa petinggi Bank Indonesia lainnya. "Nantinya akan terungkap apakah ada kebijakan balas jasa."
Nama First Mujur dan Artha Graha terseret dalam kasus ini setelah First Mujur memesan cek senilai Rp 24 miliar kepada Bank International Indonesia melalui Artha Graha. Cek ini diduga menjadi kompensasi atas kredit First Mujur kepada Artha Graha. Belakangan diketahui, cek itu mengalir ke PT Wahana Esa Sejati, perusahaan milik Nunun Nurbaetie. Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu lantas membagikannya kepada anggota DPR.
Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kliennya tak tersangkut kasus ini. Menurut dia, tak ada kaitan antara kliennya dan pemenangan Miranda. Dalam aliran cek pelawat, posisi Artha Graha hanya sebagai pembeli dan tak terkait dengan urusan suap. “Karena ada yang pesan saja, kami teruskan ke BII,” ujarnya
Kemarin KPK menahan Miranda setelah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam. Dalam pemeriksaan itu Komisi mengajukan 44 pertanyaan. Miranda menjadi tersangka sejak 26 Januari lalu.
Sumber Tempo mengatakan, surat penahanan Miranda telah diteken pada Rabu lalu, atau dua hari sebelum pemeriksaan. Kata dia, para penyidik KPK terus membuntuti segala aktivitas Miranda. Gerak-gerik hingga percakapan teleponnya diusut untuk mencari tahu siapa yang berhubungan dengannya. Namun hal ini dibantah oleh juru bicara KPK, Johan Budi. ""Pengintaian seperti apa, tidak ada itu," ucapnya.
Miranda menyatakan menerima keputusan KPK. Ia beranggapan aparat memiliki alasan tersendiri untuk menahannya. "Semoga kasus ini cepat selesai," kata dia dengan mata berkaca-kaca. Miranda memilih diam ketika ditanya soal sponsor suap ini.
Kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, mengatakan akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Menurut dia, bukti-bukti yang menjerat kliennya masih kurang. KPK, kata dia, hanya membacakan surat keputusan penahanan tanpa menyebutkan alasannya. "Kami menilai penahanan ini terlalu cepat," katanya.
SYALENDRA | TRI SUHARMAN | FEBRIYAN | FERY FIRMANSYAH
Berita Terkait
Empat Tanda pada Miranda
Diminta Mundur, Menteri Andi Pasrah ke SBY
Bupati Bogor : Hambalang Masuk Zona Resapan Air
Akibat Mengusut Hambalang Setengah Hati
Miranda dan Tuah Jumat Keramat di KPK
Menkeu Tak Tahu Hambalang Jadi Multi Years
Tere Juga Mundur dari Demokrat
KPK Tahan Miranda Sore Ini