Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Nazar Diduga Pengatur Aliran Fee Proyek

image-gnews
Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni (berkerudung coklat) digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, ke dalam kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/06). Istri Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus suap wisma atlit, Muhammad Nazaruddin ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 senilai Rp 8,9 miliar dan merugikan negara Rp 2,2 miliar ditangkap oleh KPK setelah buron sejak agustus 2011. TEMPO/Seto Wardhana
Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni (berkerudung coklat) digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, ke dalam kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/06). Istri Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus suap wisma atlit, Muhammad Nazaruddin ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 senilai Rp 8,9 miliar dan merugikan negara Rp 2,2 miliar ditangkap oleh KPK setelah buron sejak agustus 2011. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, mengatakan tertangkapnya Neneng Sri Wahyuni akan menjelaskan peran sesungguhnya istri M. Nazaruddin itu. Soalnya, sejumlah kesaksian menyebutkan Neneng berperan mengatur fee (komisi) dan keuntungan setiap proyek yang dikendalikan Grup Permai.

"Dia mungkin bukan pejabat negara ataupun kontraktor, tapi dia bisa dibilang makelar proyek," ujar Oce saat dihubungi Kamis 14 Juni 2012.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Neneng di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012. Neneng kabur sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka suap proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

KPK menduga Neneng menerima suap lebih dari Rp 2,7 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. Untuk kasus ini, Timas Ginting, pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, telah divonis 2 tahun penjara.

Saat sidang Timas, peran Neneng dalam proyek PLTS terungkap melalui kesaksian Yulianis, bekas pegawai Nazaruddin di Grup Permai. Menurut Yulianis, perusahaan Nazaruddin dan Neneng memakai PT Alfindo Nuratama untuk memenangkan lelang proyek yang berlangsung pada 2008. "Keuntungan-keuntungan dan pengeluaran proyek, yang in charge Ibu Neneng. Dia yang pegang rekening PT Alfindo," kata Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Desember lalu.

Neneng dan Nazaruddin, menurut Yulianis, bekerja sama dengan Marisi Matondang, Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga Direktur Administrasi PT Anugerah, meminjam PT Alfindo menggarap proyek PLTS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keterangan Yulianis diperkuat stafnya, Oktarina Fury, yakni bahwa Neneng selaku Direktur Keuangan memegang kontrol sepenuhnya terhadap keluar-masuknya duit perusahaan. "Persetujuan keuangan setelah Bu Neneng ke Pak Nazar, karena Pak Nazar kan owner (pemilik) perusahaan."

Oce mengatakan, di Grup Permai, Neneng memiliki kapasitas mengatur aliran fee dari hulu ke hilir, tak terkecuali lobi untuk proyek PLTS. ”Lagi pula, hakim dalam perkara Timas sudah meyakini Grup Permai sebagai tempat berkumpulnya fee,” katanya.

Adapun Hotman Paris Hutapea, pengacara Neneng, membantah jika kliennya disebut sebagai pengatur fee proyek PLTS. ”Bagaimana mau disebut pengatur fee, nama dia saja tidak ada di perencanaan, kontrak, ataupun anggaran proyek?” ujar Hotman kemarin. Karena itu, Hotman meyakini kliennya juga tidak pernah terlibat langsung dengan Kementerian Tenaga Kerja ataupun tender proyek PLTS. Hotman pun heran terhadap tindakan KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka karena diduga menerima komisi aliran duit proyek PLTS.

ISTMAN MP | ISMA SAVITRI | SUKMA

Berita lain
Lebih Jauh tentang Neneng Sri Wahyuni
Diperiksa 23 Jam, Neneng Dicecar Pertanyaan Buron
Neneng Siap Buka-bukaan

Neneng Diintai dari Malaysia

Kemana Saja Neneng Selama Pelarian?
Akhir Pelarian Neneng
Ancaman Pasal Warga Malaysia Pelindung Neneng
Pelindung Neneng pun Sembunyi dalam Sarung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.