Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Kaji Mekanisme Sumbangan untuk Gedung Baru  

image-gnews
Petugas KPK memasang spanduk berisikan tanda tangan warga tentang kampanye anti korupsi di Gedung KPK, Jakarta, (14/6). Spanduk tersebut merupakan dukungan masyarakat terhadap KPK dalam memberantas korupsi di segala bidang. ANTARA/Reno Esnir
Petugas KPK memasang spanduk berisikan tanda tangan warga tentang kampanye anti korupsi di Gedung KPK, Jakarta, (14/6). Spanduk tersebut merupakan dukungan masyarakat terhadap KPK dalam memberantas korupsi di segala bidang. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji kemungkinan membangun kantor baru dengan memakai duit sumbangan masyarakat. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, lembaganya sedang membahas mekanisme sumbangan. "Kami akan minta masukan sejumlah pihak bagaimana caranya mengelola keinginan publik," kata Bambang di kantornya, Senin, 25 Juni 2012.

Menurut Bambang, KPK mengapresiasi positif langkah masyarakat yang berencana patungan membangun gedung Komisi. Namun masalahnya, baik dalam Undang-Undang KPK maupun UU Tindak Pidana Korupsi, tidak dijelaskan mekanisme bantuan masyarakat dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

Bambang memastikan, jika pun nantinya KPK setuju pembangunan gedung menggunakan duit saweran masyarakat, lembaganya tak akan mau mengelola sepeser pun duit yang masuk. Oleh karena itu, duit yang nantinya terkumpul akan terlebih dulu disetor ke negara dan dikucurkan ke KPK dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak. "Kami concern hal-hal semacam ini tidak jadi bumerang," ujarnya.

Untuk gedung baru, Komisi semula mengajukan anggaran sebesar Rp 225 miliar yang bersifat tahun jamak atau dicairkan Rp 61 miliar per tahunnya. Namun karena pengajuan itu dirasa terlalu besar, KPK mengajukan Rp 18 miliar untuk pembangunan pondasi. Permohonan itu pun belum mendapat persetujuan DPR. "Kami juga tahu pemerintah butuh dana untuk pembangunan. Jadi kami berbesar hati saja," kata Bambang.

Komisi, kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, juga akan mengkaji kemungkinan DPR berubah pikiran dan akhirnya sepakat menggelontorkan duit untuk membangun gedung baru lembaga antikorupsi. Sebab jika itu yang terjadi, tentu akan ada duit sisa yang tidak jelas peruntukannya.

Saat rapat dengar pendapat di DPR Rabu lalu, Bambang mengatakan lembaganya butuh gedung baru. Alasannya, gedung yang saat ini ditempati KPK sudah sesak menampung lebih dari 650 pegawai. Namun hingga kini anggaran gedung belum bisa dipenuhi DPR karena masalah efisiensi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia Corruption Watch segera menyusun strategi penggalangan dana untuk membangun gedung baru KPK. Anggota Badan Pekerja ICW Illin Deta Arta Sari mengatakan, pihaknya yakin masyarakat akan merespon positif rencana saweran untuk lembaga antikorupsi.

llin menyebut sudah banyak pihak yang mendukung rencana ICW menyumbang pembangunan gedung baru Komisi. Rencananya, untuk mengakomodasi niat masyarakat tersebut, dalam waktu dekat ICW akan membuat rekening khusus. Hal itu dilakukan agar sumbangan untuk KPK transparan dan akuntabel.

ICW, kata Illin, menilai pembangunan gedung baru KPK sudah mendesak. Sebab, gedung yang ditempati KPK saat ini, di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, sudah uzur. Gedung berlantai sembilan yang dibangun pada 1981 itu pun sudah berlebihan kapasitas.

ISMA SAVITRI

Berita terkait
Anggaran Gedung Baru KPK Dibahas Malam Ini
Soal Gedung KPK, DPR Ternyata Tak Satu Suara
Dahlan Sumbang 6 Bulan Gajinya untuk Gedung KPK
Pedagang Kaki Lima Sumbang Biaya Gedung Baru KPK
Demokrat Setujui Pembangunan Gedung Baru KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.