TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, menjanjikan perbaikan pengelolaan dana abadi umat setelah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan haji disahkan. Rancangan peraturan tersebut salah satunya akan mengatur pengelolaan Dana Abadi Umat. "Regulasinya akan segera terbit," kata Anggito saat dihubungi pada Kamis, 5 Juli 2012.
Menurut Anggito, peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Di dalamnya terdapat unsur-unsur seperti struktur organisasi pengelolaan, bentuk pengelolaan, dan sistem akuntabilitas. "Akan diatur pengelolaan secara keseluruhan, mulai dari perencanaan, penggunaan, pengawasan, laporan, hingga sistem informasi," ujarnya.
Dengan peraturan baru tersebut Anggito menjanjikan ke depannya pengelolaan Dana Abadi Umat lebih transparan, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan profesional. Ia memastikan hal itu karena menurut pandangannya selama ini pengelolaan dana tersebut memang belum diatur secara terperinci dalam peraturan pemerintah.
Sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama baru, Anggito diharapkan dapat mengelola keuangan penyelenggaraan haji dengan lebih baik. "Itu amanah dari Pak Menteri (Suryadharma Ali)," katanya seusai pelantikan 27 Juni lalu.
Dana Abadi Umat adalah dana yang diperoleh dari setoran calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jauh-jauh hari. Saat ini antrean pendaftaran haji telah mencapai lebih dari lima tahun, bahkan di sejumlah provinsi telah mencapai delapan tahun. Selama menunggu antrean tersebut, calon jemaah haji sudah harus melunasi biayanya. Selama ini, sebagian dana yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah itu diinvestasikan ke dalam instrumen sukuk, dan dinilai tidak transparan.
Baca Juga:
GADI MAKITAN
Berita Menarik Lain
Sudah Enam Jam, KPK Masih Periksa Anas
Dua Artis Juga Ikut Saweran gedung KPK
Warga Yogyakarta Sumbang Rp 628 Ribu untuk KPK
Ruhut Minta Tak Ada Atribut Demokrat di KPK
Ignatius Minta Anas Bertanggung Jawab