TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau akan kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ria Lukman Akbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso.
"Keduanya akan diperiksa pada pukul 09.30," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Selasa, 10 Juli 2012. Meski dijadwalkan pada jam yang sama, mereka akan diperiksa secara terpisah.
KPK mengusut kasus PON berawal dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April lalu. Namun hanya dua di antaranya yang dijadikan tersangka, M. Faisal Aswan dari Partai Golkar dan Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Ikut tertangkap, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darma Putra dan staf PT Pembangunan Perumahan, Rahmad Syaputra. Dari mereka, KPK menyita uang suap Rp 900 juta. Uang ini diduga suap kepada anggota DPRD Riau terkait penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga politikus Golkar: anggota Komisi X DPR, Kahar Muzakir; anggota Komisi III sekaligus Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto; serta Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait
Suap PON, Guyuran Rp 9 Miliar ke DPR
Agung Laksono Bantah Ada Bagi-bagi Uang PON
Menteri Andi Ikut Bahas PON Bersama Agung Laksono
KPK Akan Periksa Sekretaris Kemenpora
Menteri Andi Optimistis PON Tak Terganggu Korupsi