Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap PON, Guyuran Rp 9 Miliar ke DPR

image-gnews
Pekerja menyelesaikan pembangunan wisma atlet PON XVIII/2012 di Tangkerang, Pekanbaru, Riau, (30/5). Jelang pelaksanaan PON XVIII/2012, Riau mempersiapkan empat kompleks wisma atlet guna menampung atlet-atlet daerah yang akan berlaga pada even olahraga nasional tersebut.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Pekerja menyelesaikan pembangunan wisma atlet PON XVIII/2012 di Tangkerang, Pekanbaru, Riau, (30/5). Jelang pelaksanaan PON XVIII/2012, Riau mempersiapkan empat kompleks wisma atlet guna menampung atlet-atlet daerah yang akan berlaga pada even olahraga nasional tersebut. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan suap Rp 9 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua KPK Abraham Samad membenarkan pengusutan itu berkaitan dengan pencairan anggaran Pekan Olahraga Nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Ya (sedang diusut),” kata Abraham melalui pesan singkat, Senin, 9 Juli 2012. Abraham tak menjelaskan detail pengusutan kasus itu.

Aliran duit ke Senayan terungkap dalam persidangan dua terdakwa kasus suap Pekan Olahraga Nasional dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis, 5 Juli 2012. Duduk di kursi pesakitan adalah Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Eka Dharma Putra, dan Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra. Proyek itu digarap oleh Pembangunan Perumahan dan PT Adhi Karya.

Manajer operasional proyek pembangunan stadion utama dari Adhi Karya Diki Aldianto yang bersaksi di persidangan mengakui penyerahan Rp 9 miliar ke DPR. Menurut Diki, duit pelicin diserahkan agar dana Pekan Olahraga Nasional dalam APBN cair. Pengacara Eka Dharma Putra, Eva Nora, membenarkan fakta persidangan tersebut. "Sesuai yang terungkap di persidangan, uang diberikan Februari 2012," kata Eva kepada Tempo.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan semua informasi dalam sidang pasti akan ditindaklanjuti lembaganya. Komisi akan memeriksa kebenaran semua informasi tersebut. Sejauh ini, KPK telah memeriksa Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dan anggota Komisi Olahraga DPR, juga dari partai beringin, Kahar Muzakir.

Kasus ini bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April lalu. Dua di antaranya adalah anggota DPRD dari Golkar Faizal Aswan, dan Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa. KPK juga menangkap Eka Dharma Putra dan Rahmad Syahputra. Dari tangan mereka, KPK menyita uang suap Rp 900 juta.

Suap ini diduga terkait pembahasan revisi peraturan daerah tentang penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar. Faizal, Dunir, Eka, dan Rahmad ditetapkan sebagai tersangka. Sebulan kemudian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin juga menjadi tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi Olahraga DPR Dedy Gumilar mengakui komisinya menyetujui adanya anggaran Pekan Olahraga dalam Anggaran Belanja tahun ini. Persetujuan itu berdasarkan permintaan Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli sempat mengeluh kekurangan anggaran pembangunan infrastruktur.

Dedy tak mengetahui ada aliran dana ke seluruh anggota Komisi Olahraga. Ia mengaku tak menerima duit apapun. Menurut dia, rapat pembahasan anggaran Pekan Olahraga dihadiri seluruh anggota komisi. “Kalau ada permainan di belakang itu kami tidak tahu, itu urusan mereka masing-masing,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

RUSMAN PARAQBUEQ | FEBRIYAN

Berita Terkait
Menteri Andi Ikut Bahas PON Bersama Agung Laksono 

KPK Akan Periksa Sekretaris Kemenpora 

Menteri Andi Optimistis PON Tak Terganggu Korupsi

KPK Akan Periksa Sekretaris Kemenpora 

Menteri Andi Optimistis PON Tak Terganggu Korupsi

Andi Mallarangeng: Anas Tak Perlu Mundur 

Andi Mallarangeng Tak Merasa Disindir SBY 

Kemenpora Sebut Dutasari Urusan Adhi Karya



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.


KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

Sejumlah orang sedang melaksanakan gladi resik persiapan penutupan PON XVIII Riau 2012 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9). ANTARA/Viki Payoka
KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.


KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.


Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.


Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Wikipedia.org
Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.


Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.


Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.


Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Gubernur Riau, Rusli Zaenal. TEMPO/Seto Wardhana
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.








KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.