TEMPO.CO, Depok- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok berhasil menangkap pengedar ganja yang biasa beroperasi di Kampus Universitas Pancasila. Tersangka berinisial JH, 27 tahun, dibekuk polosi di Jalan Camat, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Juli 2012 malam.
Kepala satuan Narkoba Polresta Depok Komisaris Djitu Martono mengatakan bahwa pengedar ganja asal Duren Sawit, Jakarta Timur itu diringkus polisi yang menyamar sebagai pembeli ganja. "Dia langsung ditangkap tanpa perlawanan," kata Djitu. Polisi menyita 650 gram ganja kering. Polisi masih akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran ganja di kampus-kampus Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini JH tengah mendekam dalam tahanan Polresta Depok. Dia dikenakan pasal 114 ayat a sub 35 pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memakai dan mengedarkan narkotika jenis ganja. "Maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tegas Djitu.
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler
Alex-Nono Kaget Perolehan Suara Jeblok
Busway Tabrak Anak 10 Tahun hingga Tewas
Tim Sukses: 27 Persen Suara Alex Hilang karena DPT
Pembunuh Raafi Aga Dituntut 12 Tahun Penjara
Siswa Pelayaran Tangerang Tewas Saat Ospek
Mobil Pemain Bola Dirampas Kawanan Pencuri
Biaya Pemilihan Bupati Tangerang Rp 60 Miliar