TEMPO.CO, Jakarta--Ada banyak faktor yang bisa menyebabkan sebuah negara mengalami kerugian. Faktor paling sederhana mungkin krisis ekonomi. Namun, menurut Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), ada modus-modus lain yang juga bisa menyebabkan negara mengalami kerugian.
Dalam diskusi "10 Kementerian/Lembaga Berpotensi Terkorup dan Merugikan Negara" yang berlangsung hari ini, Maulana selaku Direktur Riset Seknas Fitra mengatakan bahwa tiap lembaga negara punya modus tersendiri untuk meraih keuntungan meski harus merugikan negara.
Kejaksaan Agung misalnya, kata Maulana, bisa meraih keuntungan dengan tidak kunjung merampas kekayaan koruptor yang sudah diputus bersalah. Padahal, kekayaan koruptor itu pada dasarnya adalah uang negara yang harus segera dikembalikan setelah ada putusan inkracht.
"Di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kalimantan barat saja, ada uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp2,3 milyar dan Rp3,98 milyar yang belum ditagih," ujar Maulana memberikan contoh.
Maulana melanjutkan, berdasarkan pengamatan dia, kejaksaan memang tidak jarang hanya mengembalikan atau menagih sebagian uang pengganti tindak pidana korupsi. Biasanya, kejaksaan hanya mengembalikan atau menagih sebesar 20-30 persen saja. Sisanya? Ditahan oleh kejaksaan atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Saya menduganya, ada kongkalikong antara pihak kejaksaan dengan koruptor. Koruptor itu kan kaya-kaya, mereka bisa saja membujuk pihak kejaksaan untuk tidak merampas kekayaan mereka. Tapi, ya di satu sisi negara dirugikan," ujar Maulana.
Untuk Kementerian, modusnya berbeda lagi. Di Kementerian Kesehatan misalnya, modus yang pernah digunakan adalah penyalahgunaan anggaran serta pungutan liar. Salah satu contoh penyalahgunaan anggaran adalah anggaran jasa pelayanan rumah sakit yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Di Kemenkes juga ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan digunakan langsung di luar mekanisme APBN," ujar Direktur Investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi.
Contoh lain selain Kementerian Kesehatan adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di Kemendikbud, kata Uchok, modus yang pernah digunakan adalah
setoran PNBP yang tidak diinput, BLU yang sudah memungut anggaran meski belum disahkan, pembayaran ganda atas belanja honorarium serta perjalanan dinas, dan masih banyak lagi.
"Bahkan, di tahun 2010, ada penyimpangan beasiswa bagi siswa miskin di jenjang sekolah dasar. Jadi modusnya beragam," ujar Uchok.
ISTMAN MP
Berita lain:
Kisruh Gedung Baru KPK
Dar-Der-Dor Lenyap dari KPK
Jelang Reses, Nasib Gedung KPK Terkatung-katung
Forum Waria Akan Buka Salon untuk Sawer Gedung KPK
Tukang Koran Ini Sumbang Rp 6 Ribu buat Gedung KPK
Petugas KPK Kejar-kejaran dengan Petugas Pajak