TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi status tersangka atas politikus PDIP, Izedrik Emir Moeis, dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. "IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek PLTU di Tarahan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 26 Juli 2012.
KPK menduga IEM–inisial nama Izedrik Emir Moeis--telah menerima suap sebesar US$ 300 ribu (hampir Rp 3 miliar) dari PT Alstom Indonesia, rekanan proyek PLTU Tarahan. Dengan demikian, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, dan Pasal 12 D Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Bambang mengakui penetapan Emir sebagai tersangka sebenarnya sudah dilakukan KPK pekan lalu. Tidak diumumkannya status hukum Emir terkait dengan proses penyidikan lebih lanjut. "Kami mohon pengertian,” katanya. KPK, menurut Bambang, memerlukan waktu melakukan upaya hukum untuk pengembangan kasus ini, sebelum status hukum Emir diumumkan.
Penetapan Emir sebagai tersangka diteken KPK, 20 Juli 2012. Tiga hari kemudian KPK meminta Direktorat Imigrasi mencegah Emir keluar negeri bersama dua pengusaha lainnya, Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnain, dan General Manager PT Indonesia Site Marine Reza Roestam Moenaf.
Untuk menggali bukti dan data, KPK sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yakni rumah Emir di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan; di rumah Zuliansyah di kawasan Gandaria, dan di kantor PT Alstom Indonesia di Pondok Pinang. "Penggeledahan masih berlangsung," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke
CEO Liga Inggris Minta Maaf pada PSSI
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Wajah Ariel Peterpan Mirip Gubernur Sulawesi
Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK
Sumanto Kanibal Masih Dikurung dalam Kamar
Emir Moeis Lima Kali Lolos Jerat Hukum
Mendag Kritik Pola Konsumsi Kedelai Masyarakat