TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah menaikkan gaji Komisioner lembaga ini di tingkat pusat. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan gaji anggota KPU pusat diusulkan naik menjadi sekitar Rp 20 juta.
“Gaji saat ini setelah dipotong pajak sebesar Rp 10,6 juta. Kami usulkan naik menjadi sekitar Rp 20 juta,” kata Hadar saat dihubungi pada Kamis 26 Juli 2012.
Hadar mengatakan gaji anggota KPU di pusat maupun di daerah belum pernah mengalami kenaikan sejak 2003. Setiap tahun pun, besaran gaji mereka tak naik menyesuaikan dengan inflasi, seperti pegawai negeri lain. Komisioner KPU juga tak mengenal komponen tunjangan dalam pendapatan mereka.
Meski tak mendapat tunjangan, Hadar mengatakan anggota KPU tetap mendapat uang kompensasi jika berdinas ke luar kota. “Uang untuk menutup ongkos penginapan dan perjalanan ada,” ujarnya.
Hadar menjelaskan anggota KPU provinsi saat ini jumlahnya ada 165 orang. Setiap orang diusulkan naik menjadi Rp 8,25 juta. Sementara anggota KPU kabupaten dan kotamadya jumlahnya total 2.485 orang dan diusulkan naik menjadi Rp 5,5 juta. Hadar menilai kenaikan gaji ini setara dengan beban kerja mereka. Menjelang Pemilihan 2014, dia menilai beban kerja KPU juga akan meningkat.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah telah menyetujui usul kenaikan gaji anggota KPU. Gamawan mengatakan pembahasan di tingkat kementerian telah rampung. “Tinggal dikonsultasikan ke presiden dan dibuat surat keputusannya,” kata Gamawan pada Selasa 24 Juli lalu.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Wajah Ariel Peterpan Mirip Gubernur Sulawesi
Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK
Emir Moeis Lima Kali Lolos Jerat Hukum
Sumanto Kanibal Masih Dikurung dalam Kamar
Mendag Kritik Pola Konsumsi Kedelai Masyarakat
Angelina Minta Sesuatu kepada Brotoseno