TEMPO.CO, Cianjur- Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan kebijakan, jika target perekaman KTP elektronik (e-KTP) yang ditentukan pemerintah pusat hingga akhir Oktober belum selesai, perekaman akan terus dilakukan. Namun, jika melewati batas waktu, perekaman tidak gratis alias dipungut biaya.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Achmad Syamsudin, mengatakan, hingga kini banyak warga yang belum bisa melakukan perekaman e-KTP dengan alasan tidak berdomisili di tempat hingga beralasan sibuk.
Yudi Junadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur menuding proses perekaman data e-KTP ilegal. Alasannya, tidak ada payung hukum berupa peraturan daerah. "Aturan yang dipakai sekarang masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang KTP, bukan e-KTP," kata Yudi.
DEDEN ABDUL AZIZ
Berita Terpopuler:
Polisi Langgar Wewenang KPK
BWF Diskualifikasi Delapan Atlet Badminton
"Bayi Besar" Bermunculan di Amerika
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun
Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA
Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM