Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengakuan Bekas Anak Buah Djoko Susilo  

image-gnews
Irjen Pol. Djoko Susilo. akpol.ac.id
Irjen Pol. Djoko Susilo. akpol.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Slamet Riyanto, anggota Kepolisian Resort Gunung Kidul, menyatakan tetap menjaga silaturahmi dengan mantan atasannya, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Namun, dia mengaku, tak sekalipun pernah membantu tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi itu mengurus aset kekayaannya. “Aset apa, ya,” katanya heran kepada Tempo di ruang kerjanya, Kamis, 2 Agustus 2012.

Sehari-hari, Slamet bertugas di Unit Registrasi dan Identifikasi di Satuan Lalu Lintas Polres Gunung Kidul dengan pangkat ajun inspektur polisi satu. Ia tinggal di asrama Polres bersama istri dan dua anaknya. Sebelumnya, tak hanya mengurus aset Djoko, lelaki berusia 45 tahun itu juga dikabarkan mendapat titipan mengurus mobil Mercy dari mantan Kepala Kors Lalu Lintas Polri ini. “Diminta bantuan mengurus surat pajak (kendaraan) atau STNK saja tidak pernah,” katanya.

Menurut dia, hubungannya dengan Djoko baik, tapi tak istimewa. Hubungan itu berjalan laiknya antara atasan dan bawahan. Slamet mengenal Djoko sejak masih bertugas di Kepolisian Wilayah Cirebon, Jawa Barat, pada 1998. Sementara Djoko menjabat sebagai Kepala Bagian Lalu Lintas berpangkat ajun komisaris polisi, Slamet adalah bawahannya dengan pangkat brigadir satu. Di Polwil itu, Djoko bertugas hingga berpangkat komisaris.

Semasa bertugas di Polwil Cirebon, Djoko adalah perwira yang tak neko-neko. Slamet mengaku, belum pernah mendengar kabar miring tentang atasannya. Bahkan, sebagai anak buah, komunikasi antara Slamet dan Djoko tak selalu berlangsung kaku. “Sering pakai bahasa Jawa,” katanya.

Sejak Djoko pindah tugas dari Polwil Cirebon, Slamet tak pernah lagi bertemu. Terakhir, Slamet bertemu kembali dengan Djoko setelah ia bertugas di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. “Saya pindah ke Polda (DIY) pada 2008.” Di tempat barunya, Slamet bertugas di Direktorat Lalu Lintas.

Slamet lupa kapan tepatnya pertemuan itu. Namun ia ingat pertemuan itu terjadi dalam sebuah peresmian program Satu Sekolah Dua Polisi (SSDP). Kala itu, Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas. “Yang jelas (waktu itu Djoko) belum menjabat (gubenur) di Akpol,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertemuan itu sebenarnya biasa saja. Slamet menyapa dan Djoko membalasnya. Namun ada satu hal yang selalu diingat Slamet dari pertemuan itu. “Saya cium tangan (Djoko),” katanya. Ia memiliki kebiasan mencium tangan orang yang lebih tua. Termasuk untuk senior dan mantan atasannya itu. “Tradisi (ajaran) dari orang tua,” kata bintara polisi yang dulu pernah mondok di pesantren ini.

Slamet pindah ke Polres Gunung Kidul pada 2010. Salah satu alasannya, ia ingin kembali ke tanah kelahirannya, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari. “Biar dekat orang tua,” katanya. Ia masih tak percaya, dari mana namanya dikaitkan dengan aset dan kekayaan Djoko. Sesekali, ia memang pernah membawa mobil mewah ke asrama tempatnya tinggal. “Bukan Mercy, tapi Camry, itu pun mobil sewaan,” katanya.

Slamet memiliki mobil Panther. Selain itu, di samping asrama bernomor 29 yang ditempatinya, terparkir sebuah mobil Karimun H 8802 PH warna biru metalik. Ia mengaku mobil pribadinya masih diperbaiki di bengkel dan Karimun itu adalah titipan adiknya. “Kalau saya (dibilang) dekat dengan Jenderal,” katanya mempertegas kembali hubungannya dengan Djoko. “Masak pangkat saya ini.” Tangan kanan lelaki yang menjadi polisi sejak 1990 itu menjamah tanda pangkat di pundaknya.

ANANG ZAKARIA

Berita Terpopuler:
Polisi Langgar Wewenang KPK

BWF Diskualifikasi Delapan Atlet Badminton

"Bayi Besar" Bermunculan di Amerika

Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka

Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan

Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA

Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK

Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun

Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA

Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.