TEMPO.CO, Jakarta - Tarif tol Sedyatmo akhirnya dinaikkan Rp 500 mulai 3 Agustus 2012. Ruas ini menghubungkan tol dalam kota Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Divisi Manajemen Operasi Jasa Marga Taruli Hutapea mengatakan usulan kenaikan tarif sudah dilakukan sejak 5 Juli lalu. Rencana kenaikan sempat tertunda karena, berdasarkan evaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol, ruas tersebut belum memenuhi standar pelayanan minimum.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT Abraham Barus mengatakan penundaan tersebut karena kurangnya penerangan di tol Sedyatmo. Setelah dibenahi oleh Jasa Marga, kata Abraham, BPJT pun sepakat tarif tol dinaikkan.
Dengan adanya kenaikan tersebut, saat ini kendaraan golongan I harus membayar Rp 5.500 dari sebelumnya Rp 5.000. Untuk golongan jenis II naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000. Kendaraan golongan jenis III naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000, golongan jenis IV naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000, dan kendaraan golongan V naik menjadi Rp 12.500 dari Rp 11.000.
Kenaikan tarif tol ini, kata Taruli, dihitung berdasarkan inflasi di Jakarta dan Tangerang. Rata-rata inflasi di Jakarta adalah 10,09 persen, sedangkan di Tangerang 10,44 persen. Tol Sedyatmo, menurut Taruli, memiliki lalu lintas yang cukup padat. Rata-rata kendaraan yang melaju hingga bulan Juni ada 196.875 unit kendaraan per hari.
"Pendapatan rata-rata per hari pada semester satu tol Sedyatmo adalah Rp 1.018.785.085. Kenaikan ini lebih besar 6 persen pada periode yang sama pada tahun 2011," ujar Taruli.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler:
BWF Diskualifikasi Delapan Atlet Badminton
Polisi Langgar Wewenang KPK
Perselingkuhan, Pejabat Semarang Pukul Wartawan
"Bayi Besar" Bermunculan di Amerika
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA
Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM