Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Pengadaan Tanah Dinilai Rugikan Warga  

image-gnews
Warga melintas di sekitar pengurukan lahan untuk proyek pembuatan jalan tol Jakarta Outer Ring Road W2 ruas Kebon Jeruk-Ulujami, Jakarta, Senin (23/7). Proyek yang memakan dana sekitar Rp 2,23 triliun tersebut rencana beroprasi pada awal 2013 dan masih terkendala pembebasan lahan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Warga melintas di sekitar pengurukan lahan untuk proyek pembuatan jalan tol Jakarta Outer Ring Road W2 ruas Kebon Jeruk-Ulujami, Jakarta, Senin (23/7). Proyek yang memakan dana sekitar Rp 2,23 triliun tersebut rencana beroprasi pada awal 2013 dan masih terkendala pembebasan lahan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dinilai tidak menguntungkan masyarakat. Karena, aturan tersebut telah membuat masyarakat kehilangan lahan penghasilan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari.

"Anak saya terpaksa berhenti sekolah karena saya kehilangan lahan untuk bekerja," kata Sutinah, warga pesisir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta dalam sidang gugatan uji materiil UU itu di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 14 Agustus 2012. Sutinah adalah saksi dari pihak pemohon.

Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dimohonkan oleh sebuah koalisi yang menamakan dirinya Karam Tanah. Koalisi ini beranggotakan Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Walhi, Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA), Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Pusaka, Elsam, Indonesia for Global Justice, dan Serikat Nelayan Indonesia (SNI).

Mereka memohon pengujian Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42 karena menilai pasal-pasal tidak berpihak kepada masyarakat umum. Mereka menuding aturan itu lebih berorientasi untuk melindungi kewenangan pemerintah dalam membangun fasilitas umum, dan lebih berorientasi pada kepentingan bisnis seperti membangun jalan tol dan pelabuhan.

Sutinah menceritakan, pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah justru tidak pro masyarakat. Ia mengaku telah mengalami empat kali penggusuran lahan yang dilakukan pemerintah. "Sebelum penggusuran, Bupati Idham Samawi pada 2006 berjanji kepada warga Parangendog hingga Parangkusumo bahwa lapak-lapak pinggir pantai yang dianggap kumuh akan dihilangkan dan akan ditata," ujar Sutinah.

Kenyataannya, lokasi baru mereka justru tidak pernah digunakan karena jauh dari lokasi wisata dan jarang didatangi wisatawan. "Setelah penggusuran, perekonomian kami merosot total karena tidak ada tempat layak untuk mendapat penghasilan. Tempat yang baru jauh dari tempat wisata atau pengunjung," ujar Sutinah.

Senada dengan Sutinah, Ujang, nelayan tradisional dari Kalibaru, Jakarta Utara mengaku kehilangan 75 persen penghasilannya. Di lokasi tempat ia melaut saat ini akan dibangun Pelabuhan Kalibaru. "Saya harus memutar untuk bisa sampai pelabuhan dan artinya hanya mendapat ikan sedikit, hanya 5 kilogram per hari," ujar Ujang.

Proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru, kata Ujang, tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat nelayan sekitar Kalibaru. "Sebagai nelayan tradisional kami terganggu karena saingan kami adalah kapal-kapal besar. Sekarang kami juga harus berputar lewat Marunda yang lebih jauh," ujarnya. Selain menurunnya penghasilan, sebagian anak nelayan juga mengalami putus sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kurnia Warman, dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, saksi ahli yang didatangkan pemohon, harus ada keseimbangan antara hukum dan kepentingan masyarakat terkait tanah. Meski hukum harus menjamin tersedianya bidang-bidang tanah untuk berbagai keperluan terkait penyelenggaraan negara, hukum juga harus memperhatikan hak rakyat. "Hak rakyat harus dijamin kepastiannya agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan pemerintah dalam pembangunan," ujar Kurnia dalam persidangan.

Kurnia juga menggarisbawahi kepentingan pengadaan tanah oleh pemerintah. "Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum publik, maka kegiatan pengadaan tanah pada prinsipnya ditujukan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan swasta," ujarnya.

Caranya, kata Kurnia, dengan mendasarkan pada prinsip musyawarah dimana musyawarah diadakan untuk menyepakati dan menentukan bentuk dan besar ganti kerugian atas pembebasan lahan tanah.

Saksi ahli dari pemerintah, Setya Hermanto, mengatakan pembentukan UU ini justru untuk melaksanakan prinsip utama negara hukum. "Peningkatan jalan tol justru untuk meningkatkan efisiensi transportasi," ujarnya. Ia mencontohkan, dengan adanya Pelabuhan Kalibaru, sekitar 60 persen kegiatan impor akan dilakukan di sana, tentunya akan meningkatkan devisa bagi negara.

AYU PRIMA SANDI

Berita Terpopuler:
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim

Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi

PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta

Berita Ular Piton Metro TV Diprotes

MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube

Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik

Kapolri Sebut KPK Seperti Garong

Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo

Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM

Mantan Istri Johnny Depp Blak-blakan Soal Cerainya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

36 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

55 menit lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

5 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

7 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

21 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.