TEMPO.CO, Semarang - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Marpaung.
Penangkapan terhadap hakim dari jalur adhoc itu dilakukan pada Jumat, 17 Agustus 2012 pukul 09.30 WIB di halaman Pengadilan Negeri Semarang. “Saat itu, para pegawai usai upacara dan hendak pulang, tapi malah ada penangkapan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Ifa Sudewi, yang ikut menyaksikan penangkapan.
Ifa menyatakan, Kartini ditangkap KPK saat berada di Halaman Pengadilan Negeri Semarang. Saat itu, menurut dia, Kartini hendak keluar dari Kantor Pengadilan Negeri.
Ketika itu, Kartini menghampiri sebuah mobil berwarna silver. “Dia sempat masuk, tapi hanya sebentar. Setelah itu keluar dari mobil,” kata Ifa.
Setelah keluar dari mobil, Kartini membawa sebuah tas. Ifa menyatakan tak tahu apa isi tas yang dibawa Kartini. Setelah keluar dari mobil itulah Kartini disergap oleh tim penyidik KPK.
Saat itu, situasi dan kondisi Pengadilan Negeri Semarang langsung ramai. “Tak disangka, saat para pegawai hendak pulang untuk mudik malah ada penangkapan hakim,” kata Ifa. Tim penyidik KPK langsung membawa Kartini keluar dari halaman Pengadilan Negeri Semarang.
Ifa menyatakan Kartini ditangkap dalam kasus dugaan penyuapan. Ifa mendengar bahwa Kartini diduga menerima suap karena yang bersangkutan sedang menangani kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan non-aktif, M. Yaeni.
Dalam perkara ini, majelis hakim akan mengeluarkan putusan pada sidang 27 Agustus mendatang.
ROFIUDDIN
Berita terpopuler lainnya:
Gus Dur Dukung Ahok
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar
Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap
Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku
Sandi Dibunuh dan Diseret 200 Meter
Arsenal Terpaksa Jual Van Persie
Hilal Bisa Dilihat Sabtu
Anak yang Tawuran, Ayah yang Tewas
Tahun Depan,Gaji PNS Naik 7 Persen