TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. ”Keduanya ditangkap pada pukul 10.00 pagi di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 17 Agustus 2012.
Selain itu, KPK juga menangkap Sri Dartuti yang diduga menjadi penyuap. "Dia memiliki hubungan khusus dengan terdakwa kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Bambang. Kasus yang dimaksud adalah korupsi bantuan sosial di Grobogan, Jawa Tengah.
Kartini Marpaung merupakan hakim ad hoc angkatan pertama Pengadilan Tipikor yang direkrut pada 2009 dan ditempatkan di Semarang. Sedangkan Heru Kusbandono adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak, Kalimantan Barat. Keduanya sebelum menjadi hakim ad hoc diketahui pernah menjadi pengacara.
Ketiganya hingga kini masih diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. ”Nanti malam baru dibawa ke Jakarta,” kata Bambang. Info awal kasus ini, dia melanjutkan, berasal dari Mahkamah Agung dan juga laporan masyarakat. ”Ini juga hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Semarang,” katanya.
Informasi yang diperoleh, KM atau Kartini Marpaung dikenal suka membebaskan terdakwa kasus korupsi. Terakhir, Kartini pernah membebaskan eks-Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono yang terjerat kasus korupsi APBD Sragen senilai Rp 11,2 miliar.
SUBKHAN
Berita populer:
Gus Dur Dukung Ahok
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap
Jusuf Kalla Dukung Pernyataan SBY Soal Century
Presiden SBY: Terima Kasih KPK
Sandi Dibunuh dan Diseret 200 Meter
Arsenal Terpaksa Jual Van Persie
Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku
Dirjen Pajak : Kami Tahu Jaringan Mafia Pajak