TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, yang juga tersangka kasus korupsi Wisma Atlet, diduga tak sendiri menikmati komisi dari PT Graha Permai. Sejumlah kolega Angelina di Badan Anggaran disinyalir ikut terlibat. Semua berawal dari pengakuan Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad Nazaruddin, dua terpidana dalam korupsi proyek Wisma Atlet.
PENGAKUAN ROSALINA
20 Mei 2010
Ia meminta Rp 250 juta kepada Yulianis untuk menyumbang Kongres Partai Demokrat di Bandung. Anas Urbaningrum mendapatkan Rp 100 juta dan Andi Mallarangeng Rp 150 juta. Penyerahan uang dengan kode apel Malang, apel Washington, dan semangka.
Ketika menjadi saksi terdakwa Nazaruddin pada 15 Februari 2012, Angelina mengaku tidak mengenal istilah apel dan semangka. "Tidak kenal saya," ujarnya.
16 Januari 2012
Saat menjadi saksi Nazaruddin, ia menyebut Angelina meminta uang Rp 6-8 miliar ke Nazaruddin. Angelina menyebut istilah untuk Ketua Besar dan Bos Besar sebagai penerima uang. “Ketua Besar adalah Mirwan Amir dan Bos Besar adalah Anas.”
Ia mengatakan istilah “apel” permintaan Angelina. "Angelina Sondakh yang bilang biar tak terlalu vulgar," kata Rosa.
Angelina mengaku tidak tahu siapa Bos Besar dalam pembicaraan BlackBerry Messenger saat sidang Nazaruddin pada 15 Februari 2012.
PENGAKUAN NAZARUDDIN
Dalam sidangnya, Nazaruddin menyatakan Angelina mengaku mendapat 9 miliar dari proyek Wisma Atlet dalam pertemuan dengan Tim Pencari Fakta Demokrat pada 11 Mei 2011. Uang ini disalurkan ke petinggi Demokrat.
Sumber: PDAT/Ervan/Bobby/Diolah Tempo
Baca juga:
Hari Ini Sidang Perdana Angelina Sondakh
Wayan Koster Siap Bersaksi untuk Angie
Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya
Diperiksa KPK, Jacobus Bungkam Soal Fee Bhatoegana
Kenapa Solo Sasaran Teroris?
Rosa Siap Hadapi Angelina Sondakh di Pengadilan