TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, dibela oleh sejumlah anggota keluarganya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa petang, 11 September 2012. Para saksi menyebut politikus Partai Amanat Nasional itu sudah kaya sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat sehingga wajar berharta miliaran rupiah.
La Ode Kiamu mengatakan ayah Nurhayati memiliki bisnis tekstil di Merauke, Papua, dan puluhan hektare kebun cengkeh di Pulau Seram, Maluku. Tahun lalu, ujarnya, panen kebun cengkeh itu menghasilkan keuntungan Rp 1 miliar. "Dia jelas orang kaya. Orang tuanya juga sangat dermawan dan biasa menyumbang," ujar Kiamu.
Dia mengetahui hal tersebut karena sempat tinggal bersama orang tua Nurhayati di Merauke. Di kota itu, Kiamu bekerja sebagai penjaga toko milik orang tua Nurhayati. "Kami dari kampung. Ada 15 orang untuk jaga toko orang tuanya karena memang tokonya sangat besar," kata dia. "Tokonya juga tidak cuma satu. Ada banyak di pedalaman juga."
Kerabat Nurhayati lainnya, La Ode Kana, membenarkan hal itu. Ia mengaku sebagai orang pertama yang mendampingi ayah Nurhayati saat membuka usaha konveksi di Merauke. Kana mengkalim usaha ayah Nurhayati di kota itu berkembang pesat dan berhasil menarik banyak tenaga kerja dari kampung halaman ayah Nurhayati di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Bisnis keluarga itu, kata Kana, kemudian diwariskan kepada Nurhayati. "Keluarga lain yang mau membuka usaha, koordinasinya ke dia (Nurhayati). Yang mengelola usaha tertentu, nanti diberi persentase (dibagi keuntungan). Keuntungan lainnya dikumpulkan ke Wa Ode Nurhayati," ujarnya.
Saksi lainnya, Ruslan, menyebut Nurhayati juga memiliki usaha penjualan komputer, alat peraga laboratorium, perlengkapan kantor, semen, besi, dan beton. Usaha itu berlangsung sejak 2007 atau sebelum Nurhayati menjadi anggota DPR.
Nurhayati beberapa kali mengklaim duit miliaran yang ada di rekeningnya bukan berasal dari tindak pidana, melainkan dari usahanya berdagang. "Saya murni dagang. Saya sadar benar, seharusnya saya tidak ada di tempat ini. Saya percaya majelis hakim memahami benar apa yang dituduhkan ke saya," kata dia pekan lalu.
Wa Ode Nurhayati tercatat mentransfer uang ke sejumlah pihak yang tak diketahui identitasnya senilai total Rp 619,2 juta. Selain itu, ada pula aliran duit ke pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab, sebesar Rp 150 juta pada 25 November 2010, dan Arbab Paproeka sebesar Rp 100 juta pada 3 Mei 2011.
Jaksa mendakwa Nurhayati melakukan tindak pidana pencucian uang karena terdata memiliki duit di rekening Bank Mandiri cabang DPR RI mencapai Rp 50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 hingga 30 September 2011. Nilai itu dianggap tak sesuai dengan profil Wa Ode sebagai anggota DPR.
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler lainnya:
Wa Ode Nurhayati Hadirkan Keluarga Sebagai Saksi
Dituduh Wa Ode Nurhayati, Marzuki Alie Santai
Duit Wa Ode buat Putri Amien untuk Bayar Pakaian
KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Wa Ode