TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan pengusaha Siti Hartati Murdaya, tersangka suap Bupati Buol, Amran Batalipu, Rabu 12 September. Hartati dijebloskan ke rumah tahanan di parkiran KPK.
Penahanan dilakukan setelah Hartati menjalani pemeriksaan di KPK selama sekitar delapan jam. Ia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
Hartati akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pagi tadi. Istri pengusaha Murdaya Poo itu datang menumpang mobil ambulans dan menggunakan kursi roda. Dia didampingi kuasa hukumnya, Tumbur Simanjuntak dan Patra M Zen.
Hartati ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 8 Agustus karena diduga menyuruh dua anak buahnya untuk menyuap Bupati Amran Rp 3 miliar. Tujuannya untuk pengurusan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya, juga milik Hartati, dan Hardaya Inti Plantations.
Kedua anak buahnya itu adalah General Manager PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono. Mereka yang ditangkap KPK sejak 26 Juni lalu kini menjalani sidang dalam kasus itu.
TRI SUHARMAN
Berita Terkait
Hartati Murdaya Tak Takut Walau Ditembak Mati
Surat Penahanan Hartati Dikabarkan Sudah Terbit
Demo Bela Hartati Kepung KPK Lagi
Pejabat Penerima Suap Hartati Juga Diperiksa
Hartati Diperiksa, Murdaya Poo Gelisah