TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak memberikan perlindungan hukum terhadap siswa SMAN 70 Jakarta yang menjadi tersangka pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra dalam tawuran, pada Senin 24 September lalu.
Menurut Ketua Satgas Perlindungan Anak, M. Ihsan, usia tersangka FR sudah termasuk dewasa dan bukan wewenang KPAI. "Tidak kami berikan bantuan atau perlindungan hukum karena FR bukan anak-anak," kata Ihsan saat datang ke Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 2 Oktober 2012.
Mesikipun demikian, KPAI tetap memantau proses penyelidikan terhadap kasus FR. Sebab, tawuran yang terjadi antara SMAN 70 dan SMAN 6 menjadi satu kesatuan dengan tawuran pelajar lainnya. "Tetap dipantau, ini kan satu kesatuan dan berkaitan dengan tawuran pelajar," ujarnya.
Seperti diberitakan, peristiwa tawuran antara siswa SMAN 70 dengan SMAN 6 memakan bunderan bulungan, Jakarta Selatan memakan korban. Satu orang tewas bernama Alawy Yusianto Putra, 15 tahun, pelajar yang masih duduk dibangku kelas X SMAN 6. Alawy meninggal dunia karena luka bacok di bagian dada.
Kepolisian telah menetapkan Fitrah Rahmadani, 19 tahun, siswa SMAN 70 Jakarta sebagai tersangka pembacokan Alawy. Saat ini Fitrah telah ditahan di tahanan dewasa Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler lainnya:
Algojo Penumpas PKI Dibayar Rp 150 Ribu dan Beras
Mangkir Lagi, Ketua KPK Ancam Panggil Paksa Djoko
TNI Diminta Waspadai Perang Jenis Baru
Aksi Selamatkan KPK Meluas
Ayah Alawi Belum Maafkan Fitrah
Menko Polkam Minta Djoko Susilo Penuhi Panggilan
Presiden SBY Diminta Tuntaskan Tragedi 1965