TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantas Novel Baswedan ternyata sudah diangkat menjadi penyidik independen di Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas dan Adnan Pandu Pradja menyatakan hal tersebut kepada rombongan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni-UI).
"Kami tadi bicara dengan pimpinan KPK. Novel sudah menjadi penyidik KPK. Polri tak punya hak lagi untuk memanggil dia," kata Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Chandra Motik, dalam konferensi pers usai bertemu dengan Busyro dan Adnan, di Jakarta, Senin, 8 Oktober 2012.
Novel adalah satu dari sejumlah penyidik Polri yang ditugaskan di KPK. Ketua tim penyidik kasus korupsi simulator SIM ini beberapa waktu lalu diminta kemnbali ke Mabes Polri bersama 19 orang rekannya. Meski KPK meminta masa tugasnya diperpanjang, Mabes Polri menolak permintaan ini.
Novel akhirnya memilih bertahan di KPK. Pilihan ini berbuah pemanggilan terhadap dirinya. Jumat pekan lalu, Polri menggeruduk kantor KPK untuk menjemput paksa Novel. Polri beralasan penjemputan ini terkait dengan kasus penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 lalu. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Resersen dan Kriminal.
Soal pengangkatan Novel sebagai penyidik independen KPK ini belum dapat dikonfirmasi kepada KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, belum menjawab soal ini ketika ditanya Tempo melalui pesan singkat.
Baca Juga:
Chandra mengatakan, Iluni UI mendukung setiap langkah KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, Termasuk pengangkatan penyidik independen KPK yang memang sudah menjadi kebutuhan. "Kami mendukung setiap langkah KPK. Asalkan langkah tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku KPK tidak perlu takut mengambil langkah itu," katanya.
Soal konflik KPK dengan Polri ihwal kasus simulator dan penyidik, menurut Chandra, Polri sebaiknya berkaca terlebih dulu. Polri sebaiknya menyerahkan sepenuhnya kasus simulator kepada KPK dan tak melakukan langkah kontra produktif. "Lebih baik Polri membersihkan dulu lembaganya sendiri," katanya.
"Kalau kasus tersebut ditangani oleh Polri, bisa terjadi konflik kepentingan. Polri sebaiknya memberi bantuan kepada KPK dengan menyerahkan dokumen-dokumen penting yang bisa memperjelas kasus ini. Bukan malah ikut menetapkan tersangka," katanya.
Iluni UI juga mendorong dibentuknya tim independen untuk memperjelas kasus Novel di Bengkulu. Menurut dia, tim ini harus terdiri atas tokoh yang memang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi. "Seperti kasus Cicak vs Buaya yang lalu," katanya.
FEBRIYAN
Terpopuler:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Once: Where Are You, Mr.President?
Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab
Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi