TEMPO.CO , Jakarta - Kepolisian RI menganggap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengangkat sendiri penyidiknya adalah suatu kejanggalan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan kejanggalan yang dimaksud tak lain karena penyidik yang diangkat KPK masih berstatus sebagai penyidik polisi. "Ini ada yang tidak benar," kata Boy di kantornya, Senin 8 Oktober 2012.
Baca Juga:
Sebelumnya, pimpinan KPK mengirim surat kepada Kepala Kepolisian RI yang berisi pengangkatan 28 penyidik polisi sebagai penyidik tetap KPK.
Menurut Boy, para penyidik yang diangkat KPK ini belum resmi mengundurkan dari dari korps kepolisian. Ia juga khawatir langkah KPK itu akan berimbas kepada penyidik polisi lainnya.
Sementara itu, Mahkamah Agung menyetujui langkah KPK merekrut penyidik sendiri, bukan dari kepolisian. "Penyidik di Indonesia itu ada penyidik polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko.
Adapun Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan KPK akan menggodok para penyidiknya dengan cara menjalani pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Once: Where Are You, Mr.President?
Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab
Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi
Polri vs KPK, Sudi: SBY Tak Wajib Sampaikan ke LSM
''Banyak Manipulasi di Kisruh KPK Vs Polri''