Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nazaruddin Ancam Tak Akan Bernyanyi Lagi  

image-gnews
Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menyatakan sedang menanti keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti semua keterangan dari dirinya.

"Yakinkan saya dahulu bahwa apa yang saya sampaikan akan ditindaklanjuti oleh KPK secara profesional. Kalau tidak, saya akan kecewa dan saya bisa saja menyimpan informasi," kata salah satu anggota tim pengacara Nazarudin, Junimart Girsang, meniru ucapan kliennya saat dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Oktober 2012.

Menurut Junimart, kliennya tidak ingin KPK menganggap keterangan yang sudah dia beberkan hanya dianggap angin lalu. Pada pemeriksaan atas Nazaruddin, Selasa, 9 Oktober 2012 lalu, Nazaruddin menuding Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno terlibat kasus suap untuk meloloskan proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya. (Baca Anas Bantah Tahu Soal Proyek PLTS)

Ditanya apakah Nazar masih percaya kepada KPK, Junimart hanya mengatakan bahwa kliennya datang ke komisi antirasuah itu hanya sebagai kewajiban hukum semata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sepanjang KPK mau serius menyikapi keterangan dari Pak Nazar, maka Pak Nazar pun akan membuka ruang bagi KPK," tutur Junimart.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terpopuler:
2/3 Bintang Film Porno Jepang Jadi Pelacur  

Gaji Menteri Tak Cukupi Kebutuhan Siti Fadilah 

Kata Siti Fadilah Soal Uang ke Cici Tegal 

FPI Tolak Wagub DKI Pimpin Lembaga Islam 

Perwira Polisi Minta Maaf Setelah Curhat Soal KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa KPK Tuntut PT DGI Kasus Nazaruddin Bayar Denda Rp 1 Miliar

22 November 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang saksi TPPU dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya demi meloloskan perusahaan tersebut untuk menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jaksa KPK Tuntut PT DGI Kasus Nazaruddin Bayar Denda Rp 1 Miliar

KPK menuntut PT DGI membayar denda Rp 1 miliar dan bersalah dalam perkara yang menyeret Nazaruddin.


Divonis 6 Tahun Penjara, Nazaruddin: Saya Ikhlas

15 Juni 2016

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebelum pembacaan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2016. TEMPO/Maya Ayu
Divonis 6 Tahun Penjara, Nazaruddin: Saya Ikhlas

Nazaruddin mengatakan tidak akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Tipikor.


Cuci Uang, Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara  

15 Juni 2016

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Desember 2015. Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Cuci Uang, Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara  

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.


Nazaruddin Minta KPK Kembalikan Emas Warisan & Uang Rp 15 M

26 Mei 2016

Muhammad Nazarudin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Nazaruddin Minta KPK Kembalikan Emas Warisan & Uang Rp 15 M

KPK menuntut harta milik Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.


KPK Pastikan Kasus Korupsi RS Unair Tak Terkait La Nyalla

29 Maret 2016

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat berkunjung di kantor Redaksi Tempo, Jakarta, 18 Februari 2016. TEMPO/Bintari Rahmanita
KPK Pastikan Kasus Korupsi RS Unair Tak Terkait La Nyalla

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membantah kabar bahwa penyidikan KPK mengarah ke La Nyalla Mattalitti.


Nazar Sudah Serahkan Semua Bukti 11 Kasus Korupsi  

9 September 2013

Muhammad Nazaruddin dicecar pertanyaan oleh Wartawan seusai menjalani pemeriksaan maraton selama 3 hari berturut-turut oleh KPK, Jakarta, (29/8). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi Anas Urbaningrum terkait kasus proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Nazar Sudah Serahkan Semua Bukti 11 Kasus Korupsi  

KPK bahkan sudah mengkonfirmasi kepada Nazaruddin saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.




KPK Minta Nazaruddin Serahkan Bukti Kasus Korupsi

13 Agustus 2013

Terpidana kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Minta Nazaruddin Serahkan Bukti Kasus Korupsi

Pengaduan Nazaruddin soal 11 kasus korupsi baru omongan doang.


Jimly: Nazaruddin Pernah Mau Suap Sekjen MK

1 Agustus 2013

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqi. TEMPO/Dasril Roszandi
Jimly: Nazaruddin Pernah Mau Suap Sekjen MK

Jimly menilai Nazaruddin punya dendam terhadap Mahkamah Konstitusi.


Nazaruddin Beberkan Kasus Korupsi Anggota DPR  

1 Agustus 2013

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4). TEMPO/Seto Wardhana
Nazaruddin Beberkan Kasus Korupsi Anggota DPR  

Nazaruddin menyebut nama Setya Novanto, Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, sebagai pelaku korupsi di DPR.


Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar  

31 Juli 2013

M. Nazaruddin. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar  

Nazaruddin menyebutkan nilai korupsi kasus itu mencapai triliunan rupiah.