Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah KPK Ulangi Gerakan Antikorupsi Hong Kong  

image-gnews
Komisi antikorupsi Hongkong, Independent Commission Against Corruption (ICAC). trust.org
Komisi antikorupsi Hongkong, Independent Commission Against Corruption (ICAC). trust.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan polisi berdemo di Hong Kong pada 35 tahun silam. Setelah berkumpul di depan kantor kepala polisi, mereka berduyun-duyun berbaris menuju markas Independent Comission Against Corruption (ICAC), komisi antikorupsi di wilayah otonomi Cina yang kala itu masih dikuasai Inggris.  

Di depan kantor ICAC, sebagian polisi memaksa masuk gedung hingga menyebabkan beberapa petugas ICAC, yang mencoba menahan mereka, terluka. Para polisi itu berang karena banyak rekan mereka ditangkap komisi independen antikorupsi ini. Biasanya para korupter dijerat dengan menggunakan pengakuan para polisi dan penjahat yang ditangkap lebih dahulu. Mereka “bernyanyi” agar mendapatkan keringanan hukuman sampai dua pertiga sebagai justice collaborator

Nyanyian itu kemudian ramai menghiasi pemberitaan media massa dan membuat moril di kantor polisi runtuh. Gerakan antikorupsi yang gencar itu akhirnya berujung pada kemarahan massal aparat keamanan se-Hong Kong. Polisi pun mogok.

Ketika itu polisi Hong Kong memang merasa amat terpojok. Mereka merasa dijadikan target utama oleh ICAC sejak lembaga anti korupsi itu didirikan pada 1974. Bayangkan, dalam tiga tahun ICAC telah menangkap 247 koruptor. Sebanyak 143 di antaranya adalah polisi, termasuk beberapa komandan yang terkenal karena memiliki rekening gendut. Bahkan, pembentukan ICAC pun dipicu oleh skandal korupsi seorang petinggi polisi.

Polisi itu bernama Peter Fitzroy Godber. Ia sebenarnya sedang memasuki masa pensiun saat tim antikorupsi polisi Hong Kong mulai menyelidiki kiprahnya pada 1973. Godber adalah mantan Wakil Kepala Polisi Kowloon itu. Penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan rekening gendutnya senilai 600 ribu dolar di berbagai akun bank di luar negeri. Godber pun dipanggil untuk diminta keterangannya. 

Namun, lelaki penerima medali penghargaan karena jasa-jasanya menangani kerusuhan pada 1966-1967 ini memilih kabur ke luar negeri dengan menggunakan koneksinya di bandar udara setelah memastikan istrinya telah berada di luar negeri.

Buronnya Godber membuat masyarakat yang sudah kesal dengan maraknya korupsi di Hong Kong bergolak. Berbagai aksi masyarakat berslogan “Lawan Korupsi, Tangkap Godber” pun mewabah dan Gubernur Jenderal Murray MacLehose bereaksi dengan meminta Hakim Tinggi Alistair Blair-Kerr untuk melakukan investigasi.

Hasilnya? Korupsi ternyata telah mengakar di kepolisian dan membudaya di birokrasi. Hakim Alistair Blair-Kerr menyimpulkan perlunya badan khusus antikorupsi yang independen dan berada di luar kepolisian.

Atas dasar rekomendasi itulah, ICAC didirikan pada 15 Februari 1974. Awalnya masyarakat sempat bersikap sinis, tapi ICAC kemudian berhasil membuat gebrakan pertamanya, yaitu membuat Godber ditangkap di Inggris dua bulan kemudian serta mengektradisinya ke Hong Kong pada Januari 1975. Godber pun diadili dan dihukum penjara empat tahun plus denda 25 ribu dolar Hong Kong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu ICAC semakin rajin menguak korupsi di kepolisian Hong Kong. Perlawanan pun mulai muncul dan memuncak pada Oktober 1977. Setelah menyerbu markas ICAC, ribuan polisi menyatakan mogok.

Pemerintah Hong Kong, yang saat itu merupakan koloni Inggris, khawatir pemogokan ini akan berujung pada huru-hara seperti terjadi pada 1966-1967. Gubernur Jenderal MacLehose akhirnya mengambil keputusan yang kontroversial pada 5 November 1977. Penguasa Hong Kong ini memberikan amnesti bagi korupsi yang dilakukan sebelum 1 Januari 1977, kecuali yang besar-besar.

Amnesti parsial ini menimba protes. Namun, MacLehose bertahan. “Memang mungkin saja korupsi yang terjadi jauh di masa silam dibongkar,” katanya. “tapi upaya penyidikan seperti ini membuat koruptor masa lalu bergabung dengan koruptor masa kini dan ini yang membuat polisi nyaris melakukan pemogokan.” Dengan memberikan amnesti parsial,  “kedua elemen yang sebenarnya amat berbeda ini terpisah dan memudahkan ICAC menyidik korupsi yang sedang terjadi,” kata MacLehose.

MacLehose terbukti benar. Setahun kemudian ICAC berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk memaksa 118 pejabat tinggi polisi dan seorang petinggi bea cukai untuk mengambil pensiun dini. Ketegangan hubungan ICAC dan polisi pun semakin mengendur dengan semakin bersihnya aparat kepolisian. Sejak pertengahan 1980-an, hubungan kedua instansi ini bahkan boleh dikata telah menjadi mesra.

Kini ICAC Hong Kong menjadi salah satu contoh lembaga antikorupsi paling berhasil di dunia. Masyarakat setempat menyatakan pembentukannya sebagai salah satu dari enam kejadian terpenting dalam 150 tahun sejarah Hong Kong.

Suatu hal yang tak terbayangkan saat ribuan polisi menyerbu markasnya pada 35 tahun silam.

BAMBANG HARYMURTI

Berita Terpopuler:
Ditanya Soal Anas, Angie Sesenggukan

Gubernur Lampung: Model Apa Negara Begini? 

Politikus PKS Tanyakan Duit Saweran Gedung KPK 

Rosa Akui Sering Bertemu Angie 

Mantan FBI Sarankan Indonesia Belajar Ke Singapura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

5 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

16 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

22 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.