TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa teroris Mulyadi bin Suwadi, 40 tahun, mengungkapkan alasan mengapa dirinya menyerahkan diri ke Densus 88/Antiteror Mabes Polri pada 8 Februari 2012. "Saya menyerahkan diri karena perasaan saya tidak nyaman, tidak tenang, terus terpikirkan anak dan istri," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 15 Oktober 2012.
Mulyadi menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Ia merupakan salah satu anggota kelompok Abu Umar, kelompok yang memiliki spesialis memasok senjata api ke kelompok teror lain.
Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dikenakan pasal 7 tentang pemufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, pasal 9 tentang memasukkan, menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api dan bahan peledak tanpa hak untuk kegiatan terorisme.
Di persidangan, Mulyadi mengaku tidak ada niat menyimpan senjata. Ia disuruh atasannya, yakni ketua sel di kelompok tersebut, Benny Hidayat, untuk menyimpan senjata. "Saya juga baru tahu Benny ternyata pegang senjata," tutur dia.
Lantaran diajarkan untuk membantu sesama jemaah, maka Mulyadi tak sungkan untuk membantu Benny. Maka, Mulyadi setuju untuk menyembunyikan senjata yang dititipkan, yakni senjata api jenis FN dan laras panjang termasuk ratusan butir peluru.
Kemudian, senjata yang awalnya disimpan di rumah Mulyadi itu dipindahkan. "Saya tidak bisa membiarkan ada senjata di rumah saya. Saya tidak mau keluarga saya melihat barang-barang seperti itu," tutur dia. Maka, dipilihlah hutan Universitas Indonesia, sebagai tempat untuk mengubur senjata.
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler lainnya:
Model Berbikini Itu Juga Penyanyi Dangdut
Kuningan 3, Trunojoyo 0
Kasus Novel: Pencuri Walet Disetrum Kemaluannya
Jokowi Gunakan Mobil Bekas Foke
Peluang Anas Jadi Capres Demokrat Tertutup?