TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan, penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polda Bengkulu pada 2004. Namun, sejumlah kejanggalan atas penetapan statusnya sebagai tersangka sudah terjadi sejak awal.
Majalah Tempo edisi Senin, 22 Oktober 2012 mengulas soal kasus Novel yang semakin terbuka dan terlihat rekayasanya. Penembakan yang terjadi 18 Februari 2004 itu diungkit lagi delapan tahun kemudian ketika Novel secara kebetulan sedang mengusut perkara rasuah proyek simulator kemudi di Korps Lalu Lintas Polri. Menurut kepolisian, kasus ini dibuka karena adanya laporan dari masyarakat.
Yang dimaksud kepolisian adalah laporan dari Yuliswan, pengacara salah satu korban penembakan Irwansyah Siregar. Menurut Yuliswan, pengaduannya soal kasus Novel bermula dari keluhan kliennya soal sakit bekas tembakan di betis kiri. Ia menyarankan Irwansyah meminta polisi bertanggung jawab atas penembakan delapan tahun silam.
“Karena kesaksian satu orang kurang kuat, saya minta Irwansyah mencari kesaksian korban lain,” ujar Yuliswan. Menurut dia, dari empat korban, hanya Dedi Nuryadi yang bisa dilacak.
Yuliswan mengatakan telah lama mengenal Irwansyah karena masih saudara jauh. Karena itulah Irwansyah setuju saat dia menjadi pengacaranya. Yuliswan mengklaim menerima kuasa dari Irwansyah dan Dedi pada 3 September seperti tertera dalam surat.
Namun keterangan yang jauh berbeda keluar dari mulut Irwansyah. Ia mengaku baru mengenal Yuliswan akhir bulan September saat dipanggil untuk memberikan keterangan di kantor Polda Bengkulu. Saat makan siang, ia dihampiri Yuliswan yang mengaku kerabat jauh istrinya dan menawarkan diri menjadi pengacaranya. "Saya terima saja," kata dia.
Setelah pemeriksaan hari itu, kata Irwansyah, dia dan Dedi diminta meneken sebuah surat, yang tak ia ketahui isinya. Satu pekan kemudian, pada 5 Oktober lalu, ia menjalani operasi pengangkatan proyektil di betis kirinya. Proyektil tersebut, menurut polisi, dimuntahkan pistol Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu ketika itu, Inspektur Satu Novel Baswedan.
Sedangkan temannya, Dedi Nuryadi, bungkam ketika ditanyai soal ini dua pekan lalu. Menurut ibunya, Sumiati, Dedi sudah melupakan peristiwa penembakan pada 2004 itu. “Kami tak pernah berniat melaporkan,” ujarnya.
Berbekal surat kuasa tertanggal 3 September, Yuliswan kemudian mengajukan surat permohonan keadilan kepada polisi tertanggal 21 September 2012. Surat inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh polisi untuk mengungkap kasus lama Novel. Pada 5 Oktober, Novel hendak ditangkap di gedung KPK dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan berat terhadap Irwansyah. Selengkapnya baca di Majalah Tempo.
ANTON SEPTIAN | RUSMAN PRAQBUEQ | PHESI ESTER JULIKAWATI | MUNAWWAROH
Baca juga:
Gerakan #SaveKPK
Komnas HAM Sambangi Novel Baswedan
Busyro Mengaku Kalah Saleh Dibandingkan dengan Novel
Kejanggalan Kasus Novel dan Yuri Versi Pengacara
Novel Diincar Kepolisian Lewat Yuri?
Kepolisian Gantung Penyerahan Kasus Simulator