Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Hak Sadap TNI dalam RUU Keamanan Nasional  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Suasana sidang paripurna terkait laporan kinerja 2011-2012 dan ulang tahun ke-67 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/8). ANTARA/Puspa Perwitasari
Suasana sidang paripurna terkait laporan kinerja 2011-2012 dan ulang tahun ke-67 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/8). ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Pasal soal kuasa khusus untuk menangkap dan menyadap orang yang dianggap sebagai ancaman nasional sudah dihilangkan dari draft terbaru Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). “Itu bagian dari pasal 54 yang kami ganti,” ujar Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayor Jenderal Hartind Asrin kepada Tempo, Selasa, 23 Oktober 2012.

Selasa sore, Kementerian Pertahanan resmi menyerahkan draft baru RUU Kamnas pada Panitia Khusus di DPR. Dalam draft terbaru itu, pemerintah menyusutkan jumlah pasal dari 60 pasal pada draft Maret 2012, menjadi 55 pasal pada draft RUU Kamnas Oktober 2012.

“Lima pasal yang dihilangkan itu adalah pasal-pasal krusial,” kata Hartind. Dia mengaku tak bisa merinci karena tengah berada dalam perjalanan. Kementerian menjamin, pasal-pasal krusial yang selama ini banyak dipermasalahkan oleh LSM sudah dihapus.

Hartind juga menjelaskan hilangnya unsur Polri dalam pasal 30 ayat 2, bagian keempat RUU Kamnas yang mengatur tentang pelaksanaan. “Itu karena pengerahan kepolisian diatur lagi dalam UU Kepolisian,” kata dia. Untuk itu, peran polisi dalam menghadapi ancaman bersenjata dan keadaan bencana dalam situasi tertib sipil tak diatur dalam rancangan beleid baru ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SUBKHAN

Berita Terpopuler
Staf Anas Diperiksa Soal Aliran Dana Hambalang

DPR: Aneh Jika Menteri Andi Tidak Terlibat 

Ruki Diminta Buka Mulut Soal Intervensi Hambalang

Marzuki Alie: Urusan Hambalang Konsekuensi Pribadi

KPK Cecar Tiga Petinggi Penggarap Proyek Hambalang  



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Taiwan Terima Lima Warga Hong Kong yang Kabur

14 September 2020

Pengunjuk rasa anti UU Keamanan Nasional Hong Kong berdemo pada hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, 1 Juli 2020. Ketika ribuan demonstran berkumpul di pusat kota untuk berdemonstrasi tahunan yang menandai hari peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke Cina di 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro tutup. [REUTERS / Tyrone Siu]
Taiwan Terima Lima Warga Hong Kong yang Kabur

Pemerintah Taiwan menerima kedatangan lima warga Hong Kong, yang kabur terkait kisruh politik di kota semiotonom yang diperintah Cina itu.


Selandia Baru Hentikan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

28 Juli 2020

Pengunjuk rasa anti UU Keamanan Nasional Hong Kong berdemo pada hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, 1 Juli 2020. Ketika ribuan demonstran berkumpul di pusat kota untuk berdemonstrasi tahunan yang menandai hari peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke Cina di 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro tutup. [REUTERS / Tyrone Siu]
Selandia Baru Hentikan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Pemerintah Selandia Baru memprotes pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh Cina.


Otoritas Hong Kong Bubarkan Kelompok Demokrasi Joshua Wong

1 Juli 2020

Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong menjawab pertanyaan awak media di luar Dewan Legislatif selama demonstrasi yang menuntut para pemimpin Hong Kong untuk mundur dan menarik RUU ekstradisi, di Hong Kong, Cina 17 Juni 2019. Sebelum dipenjara, Joshua Wong telah meminta pemerintah Hong Kong untuk membatalkan RUU ekstradisi. REUTERS/Thomas Peter
Otoritas Hong Kong Bubarkan Kelompok Demokrasi Joshua Wong

Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong mundur dari kelompok pro-demokrasi Demosisto karena dibubarkan otoritas setempat.


Sah! UU Keamanan Nasional Hong Kong Berlaku Mulai Besok

30 Juni 2020

Sah! UU Keamanan Nasional Hong Kong Berlaku Mulai Besok

Sebanyak 162 anggota parlemen Cina bersuara bulat memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong mulai besok.


Cina Rilis UU Keamanan Nasional Hong Kong, Berikut Rinciannya

22 Juni 2020

Ketua Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam bereaksi ketika anggota parlemen meneriakkan slogan, mengganggu pidato kebijakan tahunannya di Dewan Legislatif di Hong Kong, Cina, 16 Oktober 2019. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Cina Rilis UU Keamanan Nasional Hong Kong, Berikut Rinciannya

Pada Sabtu malam, pemerintah pusat Cina merilis cetak biru UU Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial. Apa saja rinciannya?


RUU Keamanan Nasional Hong Kong, Cina: Asing Tidak Ikut Campur

23 Mei 2020

Kongres Nasional Cina dipimpin Presiden Xi Jinping dimulai Jumat, 22 Mei 2020. [XINHUA NEWS]
RUU Keamanan Nasional Hong Kong, Cina: Asing Tidak Ikut Campur

Para aktivis menyerukan aksi protes melawan rencana pemerintah dalam Kongres Nasional Cina ke 13 untuk membuat UU Keamanan Nasional Hong Kong.


Demi Keamanan Negara, Indonesia Perlu Badan Cyber Nasional  

3 Juni 2015

Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan keamanan, Tedjo Edhi melihat proses pemusnahan sabu seberat 862kg di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 27 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Demi Keamanan Negara, Indonesia Perlu Badan Cyber Nasional  

Untuk menjamin keamanan negara, Indonesia perlu membentuk badan cyber nasional.


Pengamat: RUU Kamnas Membahayakan, Buang ke Tempat Sampah

11 Maret 2015

TEMPO/Rini PWI
Pengamat: RUU Kamnas Membahayakan, Buang ke Tempat Sampah

TNI sudah masuk ke jantung gerakan mahasiswa.


Inpres Kamnas Bukan Solusi Konflik Agraria

7 Februari 2013

Ribuan aktifis Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat, saat merobohkan pagar Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (12/1). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka mendesak pemerintah segera menghentikan perampasan tanah rakyat dan menuntut segera dilaksanakan reforma agraria serta mendesak TNI dan Polri menghentikan kekerasan dalam setiap konflik agraria. TEMPO/Imam Sukamto
Inpres Kamnas Bukan Solusi Konflik Agraria

Inpres hanya terpusat di kabinet dan kepala daerah. Memangnya bagaimana cara menteri membantu mengatasi konflik?


PDIP Mau Bahas RUU Kamnas, Asal...  

28 Desember 2012

Tubagus Hasanudin. TEMPO/Imam Sukamto
PDIP Mau Bahas RUU Kamnas, Asal...  

PDIP siap membahas RUU Keamanan Nasional sekarang jika ada revisi dari pemerintah.