TEMPO.CO , Jakarta:Pasal soal kuasa khusus untuk menangkap dan menyadap orang yang dianggap sebagai ancaman nasional sudah dihilangkan dari draft terbaru Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). “Itu bagian dari pasal 54 yang kami ganti,” ujar Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayor Jenderal Hartind Asrin kepada Tempo, Selasa, 23 Oktober 2012.
Selasa sore, Kementerian Pertahanan resmi menyerahkan draft baru RUU Kamnas pada Panitia Khusus di DPR. Dalam draft terbaru itu, pemerintah menyusutkan jumlah pasal dari 60 pasal pada draft Maret 2012, menjadi 55 pasal pada draft RUU Kamnas Oktober 2012.
“Lima pasal yang dihilangkan itu adalah pasal-pasal krusial,” kata Hartind. Dia mengaku tak bisa merinci karena tengah berada dalam perjalanan. Kementerian menjamin, pasal-pasal krusial yang selama ini banyak dipermasalahkan oleh LSM sudah dihapus.
Hartind juga menjelaskan hilangnya unsur Polri dalam pasal 30 ayat 2, bagian keempat RUU Kamnas yang mengatur tentang pelaksanaan. “Itu karena pengerahan kepolisian diatur lagi dalam UU Kepolisian,” kata dia. Untuk itu, peran polisi dalam menghadapi ancaman bersenjata dan keadaan bencana dalam situasi tertib sipil tak diatur dalam rancangan beleid baru ini.
SUBKHAN
Berita Terpopuler
Staf Anas Diperiksa Soal Aliran Dana Hambalang
DPR: Aneh Jika Menteri Andi Tidak Terlibat
Ruki Diminta Buka Mulut Soal Intervensi Hambalang
Marzuki Alie: Urusan Hambalang Konsekuensi Pribadi
KPK Cecar Tiga Petinggi Penggarap Proyek Hambalang