Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Usut Kepolisian Bengkulu Terkait Novel  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Budi Santoso. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Budi Santoso. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta berjanji menindaklanjuti aduan kriminalisasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mulai pekan depan. Lembaga pengawas kinerja pemerintah ini akan mendatangi Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Bengkulu. 

"Kami akan meminta klarifikasi pejabat terkait tentang sejumlah hal terkait dengan kasus Novel," kata Budi Santoso, Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Pengaduan, usai menerima pengaduan kriminalisasi dari pengacara Novel di kantornya, Selasa, 30 Oktober 2012.

Budi menuturkan, terdapat dua hal objek aduan yang akan diklarifikasi. Pertama tentang terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan yang dilayangkan ke Kejaksaan pada 8 Oktober dan surat penangkapan Novel pada 5 Oktober. "Kami akan klarifikasi kenapa SPDP belum bernomor dan terbit melewati surat penangkapannya," ujar dia. "Pintu masuknya nanti di Kejaksaan Bengkulu."

Kedua, lanjut Budi, Kepolisian mengeluarkan surat penahanan terhadap Novel pada 26 November 2004. Di dalam surat tersebut disebutkan Novel dihukum kurungan selama tujuh hari karena melakukan tindakan indisipliner. "Tapi Novel mengaku tidak pernah menerima surat tersebut," ucap dia.

Novel dituduh melakukan kekerasan yang menyebabkan pencuri sarang burung walet meninggal pada 2004. Waktu itu ia bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu. Novel telah membantah melakukan perbuatan tersebut.

Tuduhan ini mencuat ketika KPK mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi. Tiba-tiba, Polri mengeluarkan surat penangkapan terhadap kerabat Anis Baswedan, Rektor Universitas Paramadina, itu.

Budi mengatakan, lembaganya akan mempertanyakan keaslian surat terkait hukuman Novel. Tujuannya untuk memperjelas apakah benar surat itu resmi dikeluarkan Kepolisian Bengkulu. "Kami akan menanyai pejabat terkait alasannya menerbitkan surat itu. Ini agak janggal," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menduga penerbitan surat tersebut bisa dikenai pelanggaran administrasi bila terbukti tidak prosedural. "Kami akan mengeluarkan rekomendasi nantinya," kataBudi. Sedangkan Haris Azhar, pengacara Novel, sudah menduga kuat bahwa tindakan polisi memiliki unsur penyalahgunaan prosedur hukum.

Sebelumnya, Haris, mengadukan kriminalisasi yang dialami kliennya, Novel Baswedan, ke Komisi Ombudsman RI. Mereka mendesak lembaga pengawas kinerja pemerintah itu mengeluarkan rekomendasi bahwa pengusutan kasus Novel tidak prosedural.

"Kami meminta agar Ombudsman mengeluarkan dua hal, yakni klien kami punya wewenang untuk bekerja dan mandatnya cukup bagus," kata Haris Azhar, pengacara KPK, setelah menemui komisioner Ombudsman.

Haris menuturkan, kliennya sudah menjalani hukuman indisipliner dalam peristiwa penembakan tahanan yang dilakukan anak buahnya di Bengkulu pada 2004. Dengan demikian, kliennya otomatis sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kalaupun diusut lagi, tidak hanya Novel yang harus dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Baca juga:
EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA
SMS DPR Pemeras Disebar? Dahlan Menjawab
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar
Dirut RNI siap Ungkap Anggota DPR Peminta Upeti
Bank Indonesia Juga Jadi Sasaran Upeti DPR
BUMN ''Sapi Perah'', Dahlan Mendadak Dipanggil SBY

Dahlan Siap Blakblakan Soal ''Sapi Perah'' BUMN

9 Modus Upeti ke DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

1 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata (tengah), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.


KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.


KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

4 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

4 jam lalu

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Koran Tempo
Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.


Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

6 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

9 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.


Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

11 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.


Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

13 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.