TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta berjanji menindaklanjuti aduan kriminalisasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mulai pekan depan. Lembaga pengawas kinerja pemerintah ini akan mendatangi Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Bengkulu.
"Kami akan meminta klarifikasi pejabat terkait tentang sejumlah hal terkait dengan kasus Novel," kata Budi Santoso, Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Pengaduan, usai menerima pengaduan kriminalisasi dari pengacara Novel di kantornya, Selasa, 30 Oktober 2012.
Budi menuturkan, terdapat dua hal objek aduan yang akan diklarifikasi. Pertama tentang terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan yang dilayangkan ke Kejaksaan pada 8 Oktober dan surat penangkapan Novel pada 5 Oktober. "Kami akan klarifikasi kenapa SPDP belum bernomor dan terbit melewati surat penangkapannya," ujar dia. "Pintu masuknya nanti di Kejaksaan Bengkulu."
Kedua, lanjut Budi, Kepolisian mengeluarkan surat penahanan terhadap Novel pada 26 November 2004. Di dalam surat tersebut disebutkan Novel dihukum kurungan selama tujuh hari karena melakukan tindakan indisipliner. "Tapi Novel mengaku tidak pernah menerima surat tersebut," ucap dia.
Novel dituduh melakukan kekerasan yang menyebabkan pencuri sarang burung walet meninggal pada 2004. Waktu itu ia bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu. Novel telah membantah melakukan perbuatan tersebut.
Tuduhan ini mencuat ketika KPK mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi. Tiba-tiba, Polri mengeluarkan surat penangkapan terhadap kerabat Anis Baswedan, Rektor Universitas Paramadina, itu.
Budi mengatakan, lembaganya akan mempertanyakan keaslian surat terkait hukuman Novel. Tujuannya untuk memperjelas apakah benar surat itu resmi dikeluarkan Kepolisian Bengkulu. "Kami akan menanyai pejabat terkait alasannya menerbitkan surat itu. Ini agak janggal," ujar dia.
Ia menduga penerbitan surat tersebut bisa dikenai pelanggaran administrasi bila terbukti tidak prosedural. "Kami akan mengeluarkan rekomendasi nantinya," kataBudi. Sedangkan Haris Azhar, pengacara Novel, sudah menduga kuat bahwa tindakan polisi memiliki unsur penyalahgunaan prosedur hukum.
Sebelumnya, Haris, mengadukan kriminalisasi yang dialami kliennya, Novel Baswedan, ke Komisi Ombudsman RI. Mereka mendesak lembaga pengawas kinerja pemerintah itu mengeluarkan rekomendasi bahwa pengusutan kasus Novel tidak prosedural.
"Kami meminta agar Ombudsman mengeluarkan dua hal, yakni klien kami punya wewenang untuk bekerja dan mandatnya cukup bagus," kata Haris Azhar, pengacara KPK, setelah menemui komisioner Ombudsman.
Haris menuturkan, kliennya sudah menjalani hukuman indisipliner dalam peristiwa penembakan tahanan yang dilakukan anak buahnya di Bengkulu pada 2004. Dengan demikian, kliennya otomatis sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kalaupun diusut lagi, tidak hanya Novel yang harus dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Baca juga:
EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA
SMS DPR Pemeras Disebar? Dahlan Menjawab
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar
Dirut RNI siap Ungkap Anggota DPR Peminta Upeti
Bank Indonesia Juga Jadi Sasaran Upeti DPR
BUMN ''Sapi Perah'', Dahlan Mendadak Dipanggil SBY
Dahlan Siap Blakblakan Soal ''Sapi Perah'' BUMN
9 Modus Upeti ke DPR