Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengakuan Dahlan Pengalihan Isu? Dipo Menjawab

image-gnews
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan rekaman rapat bailout Bank Century di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/9). ANTARA/Reno Esnir
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan rekaman rapat bailout Bank Century di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/9). ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Sekretaris Kabinet Dipo Alam yakin pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan ihwal adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang meminta "jatah" kepada direksi BUMN bukan ditujukan sebagai pengalihan masalah inefisiensi di PT PLN (Persero) sebesar Rp 37,6 triliun. Dahlan saat itu menjabat Direktur PT PLN.

"Saya percaya (pengakuan Dahlan Iskan) itu bukan pengalihan isu," kata Dipo di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 1 November 2012.

Menurut Dipo, pengakuan tersebut merupakan bentuk sikap Dahlan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 542 tertanggal 28 September 2012 yang ditujukan kepada Kementerian, jajaran kabinet, dan pemerintah daerah.

Surat edaran itu berisi arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak ada praktek kongkalikong terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Jadi saya tidak percaya masalah ini sekadar pengalihan isu," ujar Dipo.

Ia mengatakan, Dahlan bakal mengungkapkan nama oknum yang meminta "jatah" kepada direksi BUMN jika memang diundang secara khusus oleh DPR. Sedangkan ihwal mangkirnya Dahlan dari panggilan DPR terkait inefisiensi PLN, Dipo menganggap Dahlan tidak menghindarinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya yakin tipenya Pak Dahlan itu beliau tak mau menghindar. Beliau orang yang lempeng-lempeng aja," ucap Dipo.

PRIHANDOKO

Baca juga:
Upeti DPR, Bambang Soesatyo Tanya BS ke Dahlan

SMS Inisial Anggota DPR ''Tukang Peras''
Penyertaan Modal Negara Jadi Modus Upeti BUMN
Badan Kehormatan DPR Cecar Dahlan Senin Depan

Perwira TNI Juga Ikut Setor Upeti ke DPR

Di Senayan, Ahok Pernah Ditawari Upeti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Istri Mendiang PM Shinzo Abe Terima Lukisan Karya SBY dan Dipo Alam

13 Mei 2023

Istri mendiang mantan PM Jepang Shinzo Abe, Akie Abe (tengah) menerima lukisan karya Presiden ke-enam RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Dipo Alam di Tokyo, Jumat 12 Mei 2023. (KBRI Tokyo)
Istri Mendiang PM Shinzo Abe Terima Lukisan Karya SBY dan Dipo Alam

Dipo Alam, mantan Sekretaris Kabinet RI, melukis sosok mendiang PM Shinzo Abe berbusana batik.


Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Dipo Alam Usul ke Sandiaga Uno Ada Nama Jalan Jenderal Nasution

19 April 2018

Pidato Jenderal  A.H. Nasution pada acara 10 tahun wafatnya mahasiswa UI Arief Rachman Hakim yang diadakan Dewan Mahasiswa Universitas Indonesia pada tahun 1976. Rachmat
Dipo Alam Usul ke Sandiaga Uno Ada Nama Jalan Jenderal Nasution

Mantan Mensekab Dipo Alam usul ada nama jalan AH Nasution, Hoegeng dan Ali Sadikin di Jakarta.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.