TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan tiga perwira yang menjadi tersangka kasus korupsi simulator kemudi: Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo; telah kembali ke kesatuan masing-masing.
Tiga perwira ini sejak Kamis dinihari, 1 November 2012, sudah keluar dari rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena masa penahanan mereka sudah habis. "Untuk Pak Didik jadi perwira tinggi Mabes Polri, sementara Pak Teddy dan Legimo jadi perwira menengah Korlantas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Raffi Amar, saat ditemui di kantor Humas Polri, Jumat, 2 November 2012.
Namun, untuk sementara waktu, lanjut Boy, ketiga perwira ini tidak memiliki jabatan dan tugas struktural. Tujuannya agar ketiga perwira ini bisa berkonsentrasi menghadapi kasus yang menjerat mereka. "Sebab, mereka statusnya masih tersangka. Kami meminta mereka untuk memikirkan pemeriksaan," kata Boy.
Menurut dia, ketiga perwira polisi ini masuk ke kesatuan masing-masing setiap hari seperti biasa, bahkan masih harus absen. "Tapi mereka tak ada tugas struktural di kantor," kata Boy.
Mengenai kelanjutan kasus korupsi yang menjerat Didik, Teddy, dan Legimo, Mabes Polri emoh berkomentar. Mabes Polri telah menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus ini kepada penyidik-penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi dibebaskan pada Rabu tengah malam, 31 Oktober 2012. Ketiganya meninggalkan Rutan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, pada Kamis dinihari, 1 November 2012, pukul 00.05.
Seperti diketahui, Polri telah menyerahkan berkas, bukti, dan tersangka korupsi simulator SIM kepada KPK. Penyerahan itu sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengakhiri polemik KPK dan Polri.
KPK tidak menetapkan semua tersangka versi Polri. KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Budi Susanto, Didik Poernomo, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang. KPK tidak menetapkan tersangka pada Teddy dan Legimo, yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh polisi.
INDRA WIJAYA
Berita terpopuler lainnya:
Pemicu Bentrokan Lampung Versi Penduduk
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Jokowi Pertanyakan 3 Soal Sebelum Loloskan MRT
Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri
''2014, Jakarta Akan Mirip Shanghai''
Denny Kuliahi Dosennya Di Melbourne
KD Pastikan Yuni-Raffi Putus