TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum meloloskan 12 partai yang sudah dinyatakan gugur ke tahap verifikasi faktual. "Setelah mengkaji dan mengklarifikasi, kami menyatakan ada pelanggaran pada verifikasi," kata Ketua Badan Pengawas, Muhammad, di Jakarta, Senin, 5 November 2012.
Muhammad mengatakan, Komisi melanggar aturan tahap verifikasi administrasi sehingga 12 partai tersebut perlu disertakan kembali dalam tahap penyaringan peserta pemilu. Dalam kajiannya, Badan Pengawas menemukan bukti bahwa Komisi melanggar ketentuan pada banyak tahap.
Tahap-tahap tersebut antara lain proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil verifikasi, dan ketertutupan akses informasi. "Rekomendasi ini berdasarkan fakta," kata dia.
Adapun 12 partai yang diusulkan lolos yakni Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kedaulatan, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Nasional Republik (Nasrep).
Menurut Muhammad, sebenarnya bisa lebih dari 12 partai yang direkomendasikan lolos ke verifikasi faktual. Hanya saja, Badan Pengawas kesulitan mengakses data verifikasi dari KPU. Kajian dan investigasi Badan Pengawas selama ini mengandalkan data dari partai yang melapor. "Sementara data partai lain sulit kami dapatkan," katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal PKNU, Tohadi, tak kaget mendengar kabar rekomendasi Badan Pengawas. Ia mengatakan proses penyaringan verifikasi administrasi memang banyak kelemahan. Pencatatan data berkas yang sudah diserahkan partai ke KPU dari hari ke hari selalu berubah. "Kami sudah serahkan, ternyata dicatatnya tidak ada," kata Tohadi.
ANANDA BADUDU
Terpopuler:
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya
''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''
Dahlan Serahkan Dua Nama Peminta Upeti BUMN
Risalah Rapat Pokja Hambalang Misterius
Cerita Merpati Diperah DPR