TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas DPR untuk penanganan kasus bailout Bank Century bakal menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi dalam ekspose pada Selasa besok. Anggota Tim Pengawas, Hendrawan Supratikno, berharap KPK sudah bisa menetapkan status tersangka dalam kasus ini. "Penetapan tersangka bisa menjadi pintu masuk pengungkapan skandal Century," kata Hendrawan saat dihubungi kemarin.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK akan menggelar ekspose atau gelar perkara kasus Bank Century pada Senin ini. Ekspose ini diperkirakan bakal menentukan peningkatan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Pada keesokan harinya, KPK bakal menemui tim pengawas kasus Century untuk memaparkan kemajuan penyelidikan kasus dana talangan Bank Century.
Johan mengatakan belum ada tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo dari sumber di KPK, lembaga antikorupsi ini sudah siap meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Bahkan, dua pejabat Bank Indonesia berinisial BM dan SF diduga kuat terlibat dan bakal menjadi tersangka. Kedua pejabat itu, menurut sumber Tempo, diduga menyalahgunakan wewenang pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
Hendrawan menilai penetapan tersangka dari Bank Indonesia sangat wajar. Menurut dia, episentrum skandal ini memang berada di bank sentral. "Penetapan tersangka itu bisa segera menyentuh pusat korupsi," ujarnya.
Akbar Faizal, anggota tim pengawas lainnya, mengatakan bahwa keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ke Bank Century tidak mungkin dilakukan hanya oleh dua pejabat Bank Indonesia itu. Tim Pengawas, Akbar menilai, terlalu lama menunggu perkembangan kasus Century. "Keterlibatan keduanya sudah ditemukan oleh DPR sejak dua tahun lalu," kata Akbar.
Bahkan, ketika Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menyebutkan ada enam indikasi korupsi dalam kasus ini, tim pengawas tidak terlalu menyambut antusias. Sebab, indikasi korupsi ini juga sudah ditemukan sejak jauh-jauh hari. "Kami harus menunggu dua tahun lebih," kata dia.
Bahkan, menurut Akbar, dua nama pejabat itu sudah pernah dipaparkan dalam rapat paripurna DPR pada 3 April 2010 bersama puluhan nama lain yang terkait dengan skandal Bank Century. "Itu sebenarnya tidak baru." Akbar menilai pemimpin tertinggi Bank Indonesia kala itu tetap harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
WAYAN AGUS PURNOMO