TEMPO.CO , Jakarta:Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S. P., mengaku belum mendengar informasi ditetapkannya dua Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fajriah sebagai tersangka.
"Ke saya sebagai juru bicara, belum ada informasi seperti itu. Sebaiknya kita lihat besok, karena besok ada pertemuan antara KPK dan Tim Pengawas Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat," katanya ketika dihubungi Tempo, 19 November 2012.
Budi Mulya adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter non-aktif, sedangkan Siti Fajriah adalah Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Keduanya diduga melakukan korupsi karena menyalahgunakan wewenang pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century senilai Rp Rp 689 miliar pada November 2008. Modusnya mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008, tentang syarat pemberian fasilitas pendanaan kepada bank.
Senin 19 November 2012, KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara kasus Bank Century. Namun baru Selasa esok, 20 November 2012, komisi antirasuah akan memenuhi undangan Tim Pengawas Century DPR, dalam rapat terbuka. KPK akan mengungkapkan hasil perkembangan terbaru penanganan kasus yang telah ditangani KPK sejak 2009 tersebut.
MUHAMAD RIZKI | TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Kata BNN Soal Grasi Ola
Demokrat Siap Bendung Rencana Interpelasi
Pulang Haji, Penyelundup Buku Nikah Palsu Ditangkap
Hanya Kejahatan Narkoba yang Bisa Dikendalikan dari Penjara
Meski Century Belum Tuntas, Samad Ogah Mundur