TEMPO.CO, Jakarta-–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dua inisial sebagai tersangka baru kasus bailout Bank Century. Keduanya adalah BM, Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa; dan SCF, Deputi V Bidang Pengawasan BI.
BM diduga adalah Budi Mulya. Majalah Tempo edisi 3 Oktober 2011 pernah mengulas soal sepak terjang Budi Mulya dalam kasus Bank Century. Pada Mei 2011, Badan Pemeriksa Keuangan mendapat mandat dari tim pengawas kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat. Tugasnya: mengurai motif keputusan pemberian suntikan dana talangan atau bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
BPK juga diminta menelusuri aliran dana dari Century. Sebab, tim pengawas meyakini bila duit itu mengucur ke orang-orang terdekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk tugas itu, BPK harus memelototi lebih dari 80 juta transaksi di Century, sekarang Bank Mutiara.
“Dua jutaan transaksi di atas Rp 300 juta dari sekitar 5.000 rekening dipilah-pilah,” kata seorang pemimpin BPK.
Alih-alih mendapatkan bukti aliran dana ke Partai Demokrat, BPK malah menemukan hal baru. Yakni, indikasi aliran dana dari Robert Tantular, bekas pemilik Century, senilai Rp 1 miliar ke Budi Mulya, Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Mendapat temuan itu, BPK pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hasilnya, jejak aliran dana itu berhasil terendus.
"Kami pun yakin 100 persen bahwa kucuran uang dari Robert kepada Budi Mulya memang ada," kata pemimpin BPK tadi. "Bahan sudah di tangan auditor, sekarang kami fokus membuktikan aliran dana pasca-bailout."
Ketika temuan ini ditanyakan ke Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, ia mengunci mulut. Meski BPK sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK juga telah melihat ada fakta kuat aliran dari Robert ke Budi Mulya,” kata sumber Tempo. “Aliran dananya terjadi sekitar September 2008.”
KPK curiga dengan Budi Mulya. Sebab, aliran dana dari Robert ke Budi Mulya terjadi tak jauh dengan upaya Bank Century meminta bantuan likuiditas kepada Bank Indonesia, 30 Oktober 2008. Pada saat itu, rasio kecukupan modal (CAR) Century melorot tajam menjadi 2,35 persen. Century, yang mengalami kesulitan dana, meminta pendanaan dari Bank Indonesia.
Bank Indonesia kemudian memproses permohonan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek buat Century. Padahal, sesuai dengan ketentuan BI, hanya bank dengan CAR minimal delapan persen yang bisa mendapatkan fasilitas itu.
Rapat dewan gubernur mengubah peraturan 13 November 2008. Di aturan baru dikatakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bisa diberikan asalkan bank memiliki CAR positif. Fasilitas pendanaan senilai Rp 689 miliar ke Century pun mengucur dalam tiga tahap. Belakangan diketahui, sehari setelah mengajukan permohonan, 31 Oktober 2008, posisi CAR Century sebenarnya minus 3,53 persen.
Bantuan fasilitas pendanaan Bank Indonesia tetap tak menolong. Bank Indonesia lalu membawa Century ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasarkan persetujuan komite itu, Lembaga Penjamin Simpanan akhirnya mengucurkan dana talangan alias penyertaan modal sementara ke Century senilai Rp 6,7 triliun.
MAJALAH TEMPO | AGOENG WIJAYA | CORNILA DESYANA
Baca juga:
Lika-liku kasus Bank Century
Mahfud: KPK Berwenang Selidiki Wapres Boediono
Marzuki Alie Yakin Kasus Century Dipolitisasi
Dua Inisial Tersangka Baru Kasus Century
Kasus Century, KPK Didesak Serahkan Surat Boediono