Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Mulya Terjepit 'Pinjaman' Rp 1 Miliar  

image-gnews
Budi Mulya. TEMPO/Imam Sukamto
Budi Mulya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dua inisial sebagai tersangka baru kasus bailout Bank Century. Keduanya adalah BM, Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa; dan SCF, Deputi V Bidang Pengawasan BI. 

BM diduga adalah Budi Mulya. Majalah Tempo edisi 3 Oktober 2011 pernah mengulas soal sepak terjang Budi Mulya dalam kasus Bank Century. Pada Mei 2011, Badan Pemeriksa Keuangan mendapat mandat dari tim pengawas kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat. Tugasnya: mengurai motif keputusan pemberian suntikan dana talangan atau bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

BPK juga diminta menelusuri aliran dana dari Century. Sebab, tim pengawas meyakini bila duit itu mengucur ke orang-orang terdekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk tugas itu, BPK harus memelototi lebih dari 80 juta transaksi di Century, sekarang Bank Mutiara. 

“Dua jutaan transaksi di atas Rp 300 juta dari sekitar 5.000 rekening dipilah-pilah,” kata seorang pemimpin BPK.

Alih-alih mendapatkan bukti aliran dana ke Partai Demokrat, BPK malah menemukan hal baru. Yakni, indikasi aliran dana dari Robert Tantular, bekas pemilik Century, senilai Rp 1 miliar ke Budi Mulya, Deputi Gubernur Bank Indonesia. 

Mendapat temuan itu, BPK pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hasilnya, jejak aliran dana itu berhasil terendus. 

"Kami pun yakin 100 persen bahwa kucuran uang dari Robert kepada Budi Mulya memang ada," kata pemimpin BPK tadi. "Bahan sudah di tangan auditor, sekarang kami fokus membuktikan aliran dana pasca-bailout." 

Ketika temuan ini ditanyakan ke Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, ia mengunci mulut. Meski BPK sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK juga telah melihat ada fakta kuat aliran dari Robert ke Budi Mulya,” kata sumber Tempo. “Aliran dananya terjadi sekitar September 2008.” 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK curiga dengan Budi Mulya. Sebab, aliran dana dari Robert ke Budi Mulya terjadi tak jauh dengan upaya Bank Century meminta bantuan likuiditas kepada Bank Indonesia, 30 Oktober 2008. Pada saat itu, rasio kecukupan modal (CAR) Century melorot tajam menjadi 2,35 persen. Century, yang mengalami kesulitan dana, meminta pendanaan dari Bank Indonesia. 

Bank Indonesia kemudian memproses permohonan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek buat Century. Padahal, sesuai dengan ketentuan BI, hanya bank dengan CAR minimal delapan persen yang bisa mendapatkan fasilitas itu. 

Rapat dewan gubernur mengubah peraturan 13 November 2008. Di aturan baru dikatakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bisa diberikan asalkan bank memiliki CAR positif. Fasilitas pendanaan senilai Rp 689 miliar ke Century pun mengucur dalam tiga tahap. Belakangan diketahui, sehari setelah mengajukan permohonan, 31 Oktober 2008, posisi CAR Century sebenarnya minus 3,53 persen. 

Bantuan fasilitas pendanaan Bank Indonesia tetap tak menolong. Bank Indonesia lalu membawa Century ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasarkan persetujuan komite itu, Lembaga Penjamin Simpanan akhirnya mengucurkan dana talangan alias penyertaan modal sementara ke Century senilai Rp 6,7 triliun. 

MAJALAH TEMPO | AGOENG WIJAYA | CORNILA DESYANA

Baca juga:
Lika-liku kasus Bank Century
Mahfud: KPK Berwenang Selidiki Wapres Boediono

Marzuki Alie Yakin Kasus Century Dipolitisasi

Dua Inisial Tersangka Baru Kasus Century

Kasus Century, KPK Didesak Serahkan Surat Boediono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.