TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum belum bisa menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengugurkan 12 partai dalam tahap verifikasi administrasi.
Badan Pengawas mengatakan belum mencermati surat dari KPU terkait gugurnya 12 partai tersebut. “Surat dari KPU sudah kami terima, tapi karena saya di luar kota, belum sempat baca,” kata anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, saat dihubungi, Selasa, 20 November 2012.
Surat, kata Endang, diterima pada Kamis lalu, 15 November, saat hari libur. Menurut dia, Badan Pengawas tak akan keberatan jika KPU punya alasan dan landasan hukum yang kuat untuk menolak rekomendasi.
Ia juga memahami bahwa keputusan Komisi tak harus sepenuhnya sama dengan rekomendasi Bawaslu. “Tindak lanjut rekomendasi bisa macam-macam, tak harus sepenuhnya memenuhi,” kata Endang.
Sebelumnya, Badan Pengawas merekomendasikan agar 12 dari 18 partai politik yang gugur dalam tahap verifikasi administrasi disertakan kembali dalam verifikasi faktual. Bawaslu menyatakan banyak pelanggaran yang dilakukan Komisi pada tahap verifikasi administrasi.
ANANDA BADUDU
Berita terpopuler lainnya:
Hari Ini, KPK Ungkap Perkembangan Century ke DPR
Survei:Prabowo dan Hatta Berpeluang Calon Presiden
Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar
Ruhut: Takut Anak Jadi Politikus, Orang Tua Gagal
Pramuka Bakal Masuk Kurikulum 2013